Terkait Berita Aliansi Mahasiswa UIN Lampung Lapor KPK, Ini Klarifikasi AMARIL

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Rilis

 

Bacaan Lainnya

Bongkarpost.co.id, Bandarlampung

Terkait berita online yang tayang pada 9 Juni 2025 tentang Laporan Aliansi Mahasiswa UIN Lampung ke KPK, berikut klarifikasi resmi dari Aliansi Mahasiswa UIN RIL (AMARIL) yang berkop surat dan ditandatangani langsung oleh ketua AMARIL, Hanip Nur Alam tertanggal 9 Juni 2025, yang dikirimkan ke redaksi bongkarpost.co.id via WhatsApp.

 

—————————————————————

 

SURAT PERNYATAAN RESMI

Nomor: 001/SP-ALMARIL/V1/2025

 

Yang bertanda tangan di bawah ini:

 

Nama : Hanip Nur Alam

 

Jabatan : Ketua Aliansi Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung (ALMARIL)

 

Alamat : Jl. Pembangunan G, Kel. Waydadi, Kec. Sukarame, Bandar Lampung.

 

No HP : 085658343266

 

Dengan ini menyatakan secara tegas bahwa:

1. Aliansi Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung (ALMARIL) tidak pernah mengeluarkan pernyataan, desakan, maupun tuntutan dalam bentuk apapun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana yang tercantum dalam pemberitaan media daring bongkarpost.co.id tertanggal 09 Juni 2025, dengan judul “Aliansi Mahasiswa UIN Lampung Pertanyakan Laporannya ke KPK.”

 

2. Dan bahwa surat yang demikian itu telah kami cabut dari laporan terhadap Instansi-instansi terkait. Dengan nomor surat: 008-ALMARI/B/12/2024 Tanggal 12 Desember 2024, Hal: Klarifikasi dan Pembatalan Laporan (Aduan)

 

3. Laporan Tersebut dianggap tidak sah oleh pengurus Almaril. Karna didalamnya mencatut tanda tangan yang dipalsukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dan berisi muatan yang tidak terkonfirmasi kepada pihak-pihak yang bertanda-tangan.

 

4. Pernyataan yang mengatasnamakan ALMARIL dalam pemberitaan tersebut tidak pernah dikonsultasikan, disepakati, maupun diinstruksikan oleh struktur organisasi resmi dan bukan merupakan sikap atau keputusan kolektif organisasi.

 

5. Saya selaku Ketua ALMARIL mengecam keras tindakan pencatutan nama organisasi secara sepihak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tindakan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik organisasi, tetapi juga dapat menyesatkan opini publik.

 

6. ALMARIL senantiasa berpegang teguh pada prinsip-prinsip perjuangan mahasiswa yang menjunjung tinggi kejujuran, integritas, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, setiap pernyataan atau aksi resmi hanya dikeluarkan melalui mekanisme internal organisasi dan disampaikan oleh pengurus yang sah.

Demikian surat pernyataan ini saya buat sebagai klarifikasi resmi sekaligus bentuk penegasan sikap ALMARIL. Semoga dapat menjadi perhatian dan rujukan yang sah.

 

Bandar Lampung, 09 Juni 2025

 

Hormat kami,

 

Pengurus Pusat ALMARIL

 

Hanip Nur Alam

 

Tembusan:

 

Rektor UIN Raden Intan Lampung

Dekan Fakultas terkait

Media terkait (bongkarpost.co.id)

Arsip ALMARIL

 

(Red)

Pos terkait