Terindikasi Korupsi, Anggaran Makan Minum dan Tenaga Outsourcing RSUD Batin Mangunang Dilaporkan ke Kejati Lampung

Bandar Lampung, BP

Penggunaan anggaran di RSUD Batin Mangunang, Kabupaten Tanggamus, terindikasi korupsi. Hal itu terungkap dari laporan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait penggunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan APBD tahun 2023. Anggaran yang dilaporkan, yaitu :

Bacaan Lainnya

1. Anggaran makan dan minum Rp 1 miliar dan Rp. 931.920.255 (BLUD)

2. Outsourcing tenaga kebersihan Rp. 1.436.558.363 (APBD)

3. Outsourcing tenaga keamanan Rp. 693.230.625 (APBD)

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, didampingi Sekretaris Agung Triyono, dan Kepala Satgas A. Juanda, melalui pers rilisnya, pada Sabtu (25/1/2025) mengatakan, bahwa modus operandi yang digunakan oleh Pengguna Anggaran bersama-sama Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang bekerjasama dengan perusahaan penyedia di RSUD Batin Mangunang, dari alokasi dana BLUD dan APBD tahun 2023, disinyalir terdapat upaya pengkondisian kepada salah satu perusahaan penyedia dan mark-up harga kegiatan.

Kondisi ini ditinjau dari surat perjanjian antara pengguna anggaran dan CV. SBJ (penyedia) sejak tahun 2020 secara eksplisit tidak mengatur kesepakatan harga sembako, pengenaan pajak dan jangka waktu perjanjian. Kemudian, modus operandi belanja fiktif karena surat pertanggungjawaban (SPJ) tidak sesuai senyatanya minimal sebesar Rp. 207.367.781.

“Modus operandi yang dilakukan pada realisasi belanja outsourcing tenaga kebersihan dan belanja outsourcing tenaga keamanan, juga sama, yaitu pengkondisian kepada salah satu perusahaan penyedia yaitu PT. TJM, dan terjadi tumpang tindih kegiatan antara tenaga honorer RSUD Batin Mangunang sebanyak 15 orang dengan tenaga outsourcing yang disediakan PT. TJM,” bebernya.

“Parahnya lagi, adanya modus operandi belanja sub item fiktif minimal sebesar Rp. 217.276.443 dan Rp. 12.308.586,” lanjut Seno.

Kemudian, tenaga keamanan RSUD Batin Mangunang, berdasarkan SK Bupati Tanggamus sebanyak 11 orang dengan tenaga outsourcing yang disediakan oleh PT. TJM.

“Terakhir, modus operandi yang sangat fatal adalah belanja sub item fiktif minimal sebesar Rp. 171.752.936 dan sebesar Rp. 8.258.959,” tandas Seno.

Atas temuan ini, DPP KAMPUD meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Kuntadi, S.H, M.H melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Armen Wijaya, S.H, M.H untuk melakukan penegakan hukum dan mengusut tuntas atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dikatakan, RSUD Batin Mangunang sebagai badan publik memiliki tugas dan tanggungjawab yang sangat besar karena berhubungan dengan kemanusiaan, dan sudah sepatutnya menjadi perhatian serius semua pihak sebab berdampak langsung kepada masyarakat jika tindak pidana korupsi terjadi dan dibiarkan begitu saja.

“Penegakan hukum harus ditegakan secara tegas dan komprehensif demi memenuhi rasa keadilan di masyarakat, oleh karena itu kita mendukung dan meminta Kajati Lampung dibawah kepemimpinan Bapak Kuntadi, S.H, M.H untuk menitikberatkan upaya pemidanaan pokok dengan tuntutan yang seberat-beratnya terhadap kasus-kasus dugaan tipikor selain upaya mengembalikan kerugian keuangan negara/daerah melalui tuntutan denda dan uang pengganti,” tegasnya.

Dengan adanya penindakan dari Kejati Lampung, diharapkan ada efek jera terhadap para koruptor, khususnya di Provinsi Lampung.

“Kita percaya dengan kinerja, kompetensi, profesionalitas dan integritas Kajati Lampung, Bapak Kuntadi, S.H, M.H bersama Aspidsus Kejati Lampung, Bapak Armen Wijaya, S.H, M.H, dan tim penyidik pada bidang tindak pidana khusus untuk membongkar skandal praktik tipikor atas dasar pertimbangan tersebut mendorong kita untuk membantu tugas konstitusional Kejati Lampung,” pungkasnya.

Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono mengatakan, dengan laporan tertulis ke Kejati Lampung, berharap ada tindaklanjut yang tegas melalui upaya penegakan hukum yang serius oleh Kejati Lampung.

“Harapan kita, Kajati Lampung bersama jajarannya dapat melakukan penegakan hukum, karena beragam modus operandi yang dilakukan merupakan modus operandi yang canggih dan tersistem, dan patut dinilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan daerah/negara,” kata dia.

“Kita juga akan tembuskan surat ke sejumlah pihak, yakni Kejagung dan KPK RI,” imbuhnya.

Diketahui, laporan DPP KAMPUD diterima oleh Nanda, staf di Bagian PTSP Kejati Lampung. (tk/rls)

Pos terkait