Terindikasi KKN, LSM L@pakk Soroti Kinerja Satker Jalan Nasional Wilayah II
Bongkar Post, Bandar Lampung
Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (L@PAKK) menyoroti kinerja Badan Penyelenggara Jalan Nasional (BPJN) Satker Wilayah II Provinsi Lampung. Sejumlah pekerjaan dinilai tidak berkualitas.
Melalui surat resmi bernomor 1023/B/Sek/L@pakk/LPG/IX/2025, lembaga ini menyoroti dugaan penyimpangan yang diduga sarat korupsi.
Ketua Umum L@PAKK, Nova Hendra mendukung penuh semangat pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tapi, dukungan itu bukan berarti menutup mata jika di lapangan ada yang diduga main-main dengan uang rakyat.
“Kami menemukan ada indikasi pekerjaan jalan yang dikerjakan asal-asalan. Aspalnya tidak dibersihkan, tambal sulam sekadar formalitas, tapi anggarannya tetap mulus cair,” kata Nova Hendra, Selasa (30/9/2025).
Dalam catatan L@PAKK, ada tiga paket pekerjaan preservasi tahun anggaran 2025 yang terindikasi KKN. Pertama, ruas Bukit Kemuning–Terbanggi Besar sepanjang 29,66 kilometer dengan nilai Rp 7,8 miliar. Kedua, ruas Simpang Kotabumi (Kelapa Tujuh) – Terbanggi Besar sepanjang 7,23 kilometer dengan anggaran Rp 97,49 miliar. Ketiga, ruas SP Empat–Bukit Kemuning sepanjang 4,28 kilometer dengan nilai Rp 61,41 miliar.
Angka-angka itu jelas bukan recehan. Tapi ironisnya, menurut L@PAKK, pengerjaan justru tidak sesuai standar. Seharusnya ada kajian konsultan, pembersihan permukaan, lalu penambalan yang rapi. Faktanya, tambalan dikerjakan seadanya.
“Kalau tambalannya tidak menempel sampai ke dasar, jangan heran kalau jalan baru sebentar sudah rusak lagi. Lalu setiap tahun dianggarkan lagi. Siklus yang aneh tapi nyata,” sindir Nova.
L@PAKK juga menuding ada indikasi mark-up di balik proyek tersebut. Bukan hanya soal teknis pengerjaan, tapi juga administrasi yang diduga “dipoles” lewat SPJ dan LPJ agar tampak mulus diatas kertas.
“Kalau di lapangan berantakan, tapi di laporan rapi jali, patut dicurigai. Apalagi proyek jalan ini nilainya besar-besar,” tandasnya.
Dalam konteks ini, sambungnya, sorotan tidak hanya berhenti pada kontraktor atau konsultan.
“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai penanggungjawab kontrak juga memegang peran penting. PPK adalah pihak yang menyusun perencanaan, menandatangani kontrak, mengendalikan pelaksanaan, hingga memastikan hasil pekerjaan sesuai standar. Bila tambal sulam jalan dilakukan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi, maka PPK bisa dimintai pertanggungjawaban karena lalai dalam pengawasan,” bebernya.
Masih kata di, secara sederhana, PPK adalah ujung tombak yang menghubungkan anggaran negara dengan hasil di lapangan.
“Jika pekerjaan jalan tidak sesuai, maka publik wajar mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dijalankan PPK,” ujar dia.
Karena itu, L@PAKK mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk ikut turun memeriksa. Dikatakan, hanya aparat hukum yang bisa mengurai persoalan ini sampai tuntas.
“Kami berharap Kajati tidak tinggal diam. Jika ada penyalahgunaan, jangan ragu tetapkan tersangka. Negara sudah terlalu sering dirugikan,” tegasnya.
Hingga kini, pihak Satker Wilayah II Jalan Nasional belum memberikan keterangan resmi terkait surat dari L@PAKK tersebut. (tk)