Bandar Lampung, BP
Dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2018 -2020, mulai terendus. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah memeriksa 14 orang ASN sebagai saksi.
Tim Penyidik juga melakukan pengecekan terhadap keberadaan kontainer di beberapa TPS, dan TPA Bakung guna mendapatkan fakta di lapangan tentang kondisi dan jumlah kontainer yang ada.
Kepala Kejari (Kajari) Bandar Lampung, Helmi mengatakan, kasus ini dalam tahap penyidikan. Pihaknya telah meminta ahli dari Fakultas Teknik Universitas Lampung untuk melakukan pengecekan kontainer guna melakukan pemeriksaan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun 2018 hingga tahun 2020,” ujar Helmi.
Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan mengungkap, total ada 70 unit kontainer sampah yang dianggarkan oleh DLH Bandar Lampung, selama tahun 2018 sampai 2020.
Dikatakan, selain pemeriksaan saksi-saksi, Kejari juga melakukan pengecekan secara langsung terkait keberadaan kontainer sampah itu. “Kita sudah mengecek di beberapa TPS (tempat pembuangan sementara) dan TPA (tempat pembuangan akhir) Bakung untuk mendapatkan fakta lapangan kondisi dan jumlah kontainer sampah ini,” kata Rio.
Pihaknya juga meminta ahli dari Fakultas Teknik Universitas Lampung (FT Unila) dalam pengecekan tersebut.
“Kita periksa spesifikasi kontainer ini dengan meminta ahli dari FT Unila, untuk selanjutnya menemukan berapa kerugian negara yang ditimbulkan,” ujarnya.
Diketahui, pada tahun 2020, DLH Bandar Lampung mengadakan pembelian 30 unit kontainer sampah, dengan anggaran Rp990 juta. Diantaranya disebar di Kecamatan Panjang 1 kontainer, Tanjungsenang 2 kontainer, Wayhalim 2 kontainer, Tanjungkarang Timur 1 kontainer, Langkapura 1 kontainer, Tanjungkarang Pusat 2 kontainer, Bumiwaras 1 kontainer, Kedamaian 2 kontainer, Rajabasa 4 kontainer, Kelurahan Bumiraya Kecamatan Bumiwaras 1 kontainer, dan Kemiling di SPN 1 kontainer.
Tak hanya permintaan pihak kelurahan dan UPT Kebersihan, Rumah Sakit Urip dan Lotus Hotel juga minta masing-masing 1 unit kontainer.
Dengan anggaran Rp 990 juta, maka 1 unit kontainer sampah dianggarkan sebesar Rp33 juta. Pengadaan ini dimenangkan oleh CV Sanja Cipta Perkasa dengan harga terkontrak Rp971.508.000, untuk 30 kontainer sampah.
Perusahaan yang beralamat di Jalan Ryacudu Blok B4 No.04, Sukarame, Bandar Lampung ini, menawarkan harga 1 unit kontainer sebesar Rp32.383.600.
Sementara sebelumya di tahun anggaran 2018, DLH Bandar Lampung menganggarkan pembelian kontainer sampah dengan pagu anggaran sebesar Rp1.320.000.000 untuk 40 unit.
Pada tahun 2018 tersebut, pengadaan kontainer sampah dimenangkan oleh CV Widya Karya Mandiri, dengan harga terkontrak Rp1.310.169.600, dengan hitungan 1 unit kontainer sebesar Rp32.754.240.
Sehingga diketahui, selama tahun anggaran 2018 – 2020, DLH Bandar Lampung melaksanakan pengadaan kontainer sampah dengan total 70 unit. (tik/dbs)







