Temuan BPK RI Dugaan Kasus BBM di BPBD Bandarlampung, Wakhidi Bungkam.

Oplus_131072

Bongkarpost.co.id

Bandar Lampung – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung.

Bacaan Lainnya

Namun, Wakhidi selaku Kepala BPBD Kota tidak merespon saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini pada Rabu (9/10/2024).

Temuan tersebut diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, yang menunjukkan adanya selisih nilai yang signifikan antara laporan pertanggungjawaban (SPj) belanja BBM dengan bukti belanja riil yang terjadi di lapangan.

Dalam laporan tersebut, ditemukan bahwa SPj belanja BBM BPBD Bandar Lampung sebesar Rp 640.711.644,00, sementara bukti belanja riil yang berhasil dikumpulkan hanya mencapai Rp 535.156.153,00. Selisih antara kedua angka tersebut mencapai Rp 105.555.491,00.

Pemerintah Kota Bandar Lampung pada tahun 2023 mengalokasikan anggaran sebesar Rp 27.102.626.396,00 untuk belanja BBM dan pelumas, dengan realisasi mencapai Rp 22.724.147.844,00 atau 83,84%. Anggaran riil untuk BPBD sendiri sebesar Rp 821.581.000, dengan realisasi sebesar Rp 771.292.644,00, atau 93,88%. Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran ini.

Ketidaksesuaian Pertanggungjawaban BBM

BPK mengungkapkan bahwa BPBD melakukan kerja sama atau perjanjian pembelian BBM bukan dengan pemilik SPBU, melainkan dengan pihak ketiga.

Lebih lanjut, dokumen pertanggungjawaban BBM yang disampaikan BPBD bukan berasal dari SPBU Pertamina No. 24.351.126, yang merupakan sumber BBM bagi BPBD.

Menurut hasil konfirmasi dengan Direktur PT SBP, LS, SPBU No. 24.351.126 selalu menerapkan sistem pembayaran tunai dengan bukti transaksi berupa struk atau thermal print. Namun, dalam dokumen pertanggungjawaban belanja BBM BPBD, tidak ditemukan adanya struk atau thermal print yang menjadi bukti transaksi.

Berdasarkan keterangan dari ES, pengawas lapangan SPBU No. 24.351.126, terdapat transaksi pembelian BBM oleh BPBD, namun tidak semua struk dilengkapi dengan nomor polisi kendaraan, dan sebagian besar dokumen delivery order (DO) yang diterbitkan BPBD tidak diparaf atau dicap oleh pihak SPBU. Hal ini menimbulkan keraguan atas keabsahan dokumen-dokumen pertanggungjawaban tersebut.

Pengakuan dan Kesalahan dalam Pengelolaan

ES juga mengungkapkan bahwa setiap kali terjadi pencairan dana belanja BBM, uang tersebut diterima melalui rekening pribadi ES di PT Bank Lampung. Dana yang dicairkan kemudian ditarik secara tunai dan diserahkan kepada pihak OPD terkait, termasuk ZAH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kepala Sub Bagian Umum BPBD. Namun, berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Sub Bagian Umum BPBD, ditemukan adanya pengakuan bahwa dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi riil.

Selisih antara dokumen SPj dan bukti riil tersebut tidak bisa dijelaskan secara rinci oleh Kepala Sub Bagian Umum BPBD. Kepala Sub Bagian tersebut mengakui adanya kekurangan dalam pertanggungjawaban, namun tidak dapat menunjukkan bukti-bukti penggunaan dana tersebut.

Pelanggaran Aturan dan Penyalahgunaan Wewenang

Temuan ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketidaksesuaian tersebut diakibatkan oleh kurangnya pengawasan dan pengendalian dari Kepala BPBD selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian BPBD juga diduga menyalahgunakan kewenangan dalam merealisasikan anggaran belanja BBM.

BPK RI merekomendasikan kepada Wali Kota Bandar Lampung untuk segera mengambil langkah tegas. Wali Kota diminta untuk memerintahkan Kepala BPBD melakukan pengawasan ketat dan pengendalian atas pelaksanaan belanja BBM. Selain itu, PPK dan PPTK diharapkan dapat merealisasikan anggaran belanja BBM berdasarkan aturan yang berlaku dan sesuai dengan kondisi nyata.

Wali Kota Bandar Lampung melalui Kepala BPBD telah menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan rekomendasi yang diberikan BPK. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan anggaran agar tidak terjadi penyimpangan dan kerugian negara.

Sementara itu, Kepala BPBD Kota Bandar Lampung Wakhidi, belum bisa di konfirmasi terkait temuan ini.
Berkali-kali dikonfirmasi by wa dan telpon tak ada respon maupun jawaban. Bungkam. (Jim/red)

Pos terkait