Tekab 308 Polsek Padang Cermin Berhasil Mengungkap Kasus Curat di Desa Sanggi

PESAWARAN – Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oleh empat orang di Desa Sanggi Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran, Selasa (26/4/2022).

Kapolsek Padang Cermin
IPTU. Apri Sampunuju mewakili
Kapolres Pesawaran AKBP. Pratomo Widodo dalam rilisnya menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada
hari Rabu tanggal 20 April 2022 sekira jam 20.00 WIB, di Rumah Sadimin (63) yang berada di Dusun Karang Indah RT 003 RW 003 Desa Sanggi Kecamatan Padang Cermin saat korban sedang menjalankan ibadah tarawih di masjid.

Bacaan Lainnya

Sementara Ahmad Saparudin alias Sampon (36) yang berprofesi sebagai nelayan warga Dusun Karang Indah Desa Sanggi Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran yang diduga kuat sebagai pelaku berhasil diamankan.

Kapolsek Padang Cermin menjelaskan kronologi kejadiannya, Pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 sekira jam 20.00 WIB di rumah korban yang beralamatkan di Dusun Karang Indah RT 003 RW 003 Desa Sanggi Kec. Padang Cermin Kabupaten Pesawaran, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara masuk ke dalam rumah korban yang pada saat tindak pidana tersebut terjadi rumah tersebut dalam keadaan kosong sedang ditinggal pemilik rumah melaksanakan sholat tarawih di masjid,” ujar Kapolsek dalam rilisnya.

Masih kata Kapolsek kemudian pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara mencongkel jendela belakang rumah, setelah berhasil masuk ke dalam rumah pelaku kembali mencongkel pintu kamar korban dan mengambil barang korban berupa 1 (satu) Unit handphone merk xiaomi dengan nomor simcard ke 0823-7636-7729, serta uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), atas terjadinya pristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.500.000,- (Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Dia juga menjelaskan, pada hari Selasa tanggal 26 April 2022 sekira jam 04.00 Wib Tim tekab 308 Polsek Padang Cermin mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, adapun pelaku berada rumah yang berada di Dusun Karang Indah Desa Sanggi Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran.

“Mendapat informasi tersebut kemudian tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin dengan dilengkapi administrasi penyidikan berupa Sp.Tugas Sp. Geledah dan Sp. Penangkapan langsung menuju lokasi rumah yang sebelumnya pernah ditempati pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut,” tambahnya.

Selanjutnya sesampainya di lokasi Tim Tekab 308 Polsek Pacer langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku An. AHMAD SAPARUDIN (AS) alias SAMPOT setelah dilakukan Pemeriksaan Interograsi bahwa perbuatan pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku Sdr. Ahmad Saripudin (AS)bersama dengan 3 orang pelaku lainya AN, SN (DPO), Sdr. IW (DPO) dan Sdr. AN (DPO) serta tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin berhasil mengamankan barang bukti hasil tindak pidana tersebut, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Padang Cermin guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga berhasil mengaman Barang Bukti (BB) 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (Satu) Helai Kaos warna Abu – Abu Pudar, 1 (Satu) Helai Celana Jeans warna biru pudar, 1 (Satu) Kunci Gerendel jendela yg telah rusak.

(Aris/Imron)

Pos terkait