Tegas! Masyarakat Adat Pertanyakan Aset Lampung Timur Kemana

Bongkarpost.co.id (Lampung Timur) – Sepertinya tak bosan-bosan masyarakat Kabupaten Lampung Timur mempertanyakan aset milik Sugiarto Wiharjo alias Alay yang konon kabarnya telah diserahterimakan ke Pemerintah Daerah setempat, kali ini Masyarakat Adat di Bumei Tuwah Bepadan pun mulai turut mempertanyakan, Rabu (11/02/23).

Masyarakat adat melalui Sofyan Subing, Ketua Forum Pembauran Kebangsaan sekaligus Sebagai Pokja Revitalitasi Masyarakat Adat Kabupaten Lampung Timur tegas mengatakan, bahwa selama ini pemerintah daerah kabupaten itu sengaja menutup-tutupi informasi putusan Perdata, yang dituangkan dalam AKTA PERDAMAIAN dengan Nomor 10/Pdt.G/2009/PN TK.

Bacaan Lainnya

“Ada apa dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, masyarakat pun akhirnya juga akan tau, apa yang ditutup-tutupi itu, karena hasil putusan pengadilan dalam perkara perdata antara Pemerintah Daerah Lampung Timur melalui Satono selaku Bupati kala itu, dengan Sugiarto Wiharjo alias Alay telah sepakat berdamai, artinya damai tentu dengan kesepakatan, dan artinya dapat kita pastikan bahwa Alay bersedia mengembalikan apa yang menjadi hak Lampung Timur, kami sebagai masyarakatpun tentu berhak untuk tau itu,” tegas Sofyan Subing.

Menurut salah satu tokoh adat Lampung Timur itu, bahwa dalam putusan perdata tahun tahun 2009 tersebut, Pemda Lampung Timur melalui Satono dan Komisaris PT Tripanca Setia Dana alias Alay telah sama-sama sepakat untuk mengakhiri persengketaan dalam perkara 10/Pdt.G/2009/PN TK. Dengan mengadakan perjanjian perdamaian serta mentaati kesepakatan.

“Yang pada intinya, Alay mengaku telah menerima dana dari Pemerintah Daerah Lampung Timur yang disimpan pada Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setia Dana (BPR TSD), awal dari persoalan itu sebesar Rp.107.335.811.731#, dan Alay wajib menyerahkan aset-aset miliknya yang di luar jaminan bank, maupun dalan jaminan bank, baik berupa tanah, Gudang, Rumah, Ataupun barang bergerak lainya, ini yang mestinya pemerintah daerah sampaikan ke masyarakat Lampung Timur, tidak perlu ditutup-tutupi,” ujarnya.

Kepada awak media, Sofyan mengatakan bahwa sampai saat itu tahun 2009 Hutang pihak BPR Tripanca Setia Dana kepada Pemerintah Lampung Timur dihitung berdasarkan suku bunga.

“Dan saat itu hutang Alay sebesar 110 Milyar, dan pihak BPR Tripanca menyanggupi dan terikat untuk membayar bunga sebesar suku bunga yang berlaku, dan setiap bulan dihitung menurut saldo hutang pada bulan berjalan, kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur,” tambah Sofyan Subing.

Didampingi masyarakat adat lainya, Sofyan Subing mengatakan, dalam putusan Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negri Tanjung Karang Selasa 10 Maret 2009 dengan KG Damanik selaku Hakim Ketua dan hakim anggota, Sri Widiyastuti dan Ardi. dan dibantu Panitra pengganti Suhaidi Agus.

Dikatakanya, putusan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, Pengadilan Negri Tanjung Karang tertanggal 26 Mei 2009 Ketua PN kelas 1A Tanjung Karang kembali menetapkan putusanya, agar segera dilakukan penyitaan atau eksekusi terhadap aset-aset milik BPR Tripanca Setiadana.

“Untuk saat ini hanya itu yang bisa kita sampaikan, dan tentu nanti kita juga akan buka seterang-terangnya kepada masyarakat Lampung Timur, agar semua juga tau bahwa sesungguhnya ada pengembalian aset milik Alay kepada Pemerintah Kabupaten Lampung timur melalui Akta Perdamaian, tunggu informasi selanjutnya,” kata Sofyan Subing sembari tersenyum.

Diketahui, Lampung Timur saat dipimpin Satono (ALM) tergiur suku bunga bank tinggi, dan menempatkan uang Daerah pada BPR Tripanca milik Sugiarto Wiharjo, alih-alih mendapat keuntungan, ALM akhirnya terjerat hukum atas penempatan uang daerah tersebut. Dampak raibnya uang kas daerah hingga saat ini masih terasa dampaknya.

“Memang sangat menjadi bahan pertanyaan kita, ada apa dengan pemerintahan Lampung Timur saat ini, kami bahkan pernah meminta audiens kepada Bupati, perihal putusan pengadilan dalam kasus perdata sengketa antara Pemda dengan BPR Tripanca, tapi sampai habis tahun 2022 tidak juga direspon,” kata Sofyan Subing.

(Fad)

Pos terkait