BONGKAR POST.co.id
BANDAR LAMPUNG – Pembangunan proyek besar milik swasta di tengah pemukiman warga tanpa identitas.
Betapa tidak, tak tanggung-tanggung dengan bidang tanah yang luasnya hampir 26 hektar (35 surat sporadik) berlokasi di Jalan Tirtayasa kelurahan Sukabumi Bandar Lampung. Namun, tidak diketahui pembangunan proyek tersebut peruntukannya.
Anehnya pihak pengembang terkesan tertutup atas rencana proyek yang akan dibangun tersebut.
Sekedar hanya untuk ingin mengetahui proyek apa yang sedang dibangun, tak satupun wartawan media dibolehkan masuk area proyek.
Memunculkan tanda tanya proyek apa gerangan yang hendak dibangun di area lahan hampir seluas 26 hektare tersebut.
Hal ini patut diduga bahwa proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur perizinan.
Pemasangan plang proyek sebagai identitas seyogyanya ada dan dapat terlihat jelas oleh warga.
Publik wajib tahu jika merujuk UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No.14 Tahun 2008.
Guna Transparansi, plang proyek membantu meningkatkan transparansi tentang proyek yang sedang berlangsung. Informasi tentang proyek, nama proyek, lokasi, waktu pelaksanaan, persetujuan bangunan gedung (PBG) dan lainnya.
Dan yang tak kalah penting soal Keselamatan, plang proyek juga berfungsi sebagai peringatan keselamatan bagi pekerja dan masyarakat sekitar. Mengingat proyek tersebut berada di pemukiman padat dengan akses jalan raya Tirtayasa.
“Sejak ada proyek pembangunan ini kami sering banjir, padahal sebelumnya kami tidak pernah kebanjiran,” ungkap warga di Gang Rambutan yang enggan namanya ditulis.
(Jim)