Tangkap Dugaan Perusak dan Pencuri 6 Jenazah Keluarga Hotmian Bakara

 

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Parapat

Pada hari Rabu 22 Oktober Tahun 2024, jam 08.30, Puluhan orang melakukan perbuatan melawan hukum menggali, mengambil atau mencuri jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah dari keluarga Ibu Hotmian Bakara, menurut keterangan Ibu Hotmian Bakara dia tidak tahu ada pembongkaran dan pemindahan kuburan keluarganya, ibu Hotmian dapat kabar dari masyarakat, kemudian Ibu Hotmian ketika mendengar informasi Jenazah keluarganya di bongkar, diambil dan di pindahkan kemudian Ibu Hotmian segera menuju ke pemakaman yang berada di Dusun Hubuan, Parapat, Kabupaten Simalungun.

Pada saat dilokasi Ibu Hotmian melihat puluhan orang dengan mengunakan cangkul membongkar kuburan keluarganya, ibu Hotmian menjerit menangis dan melarang Kuburan orang tuanya di ambil, tetapi puluhan orang tersebut menghadang dan mengancam Ibu Hotmian, akibat jumlah massa yang banyak dan ada yang membawa parang, akhirnya ibu Hotmian pergi sambil menangis melihat kuburan keluarganya di bongkar paksa tanpa adanya persetujuannya sebagai seorang anak dan Ibu Hotmian kemudian membuat laporan Pengaduan ke Polsek Parapat.

Puluhan orang tersebut diduga merusak makam dan mencuri jenazah dengan memindahkan jenazah keluarga Ibu Hotmian sebanyak 6 jenazah yakni : Kakek dan Nenek Ibu Hotmian, Ayah dan Ibu Hotmian dan Saudara Kandung Ibu Hotmian, sampai saat ini Ibu Hotmian tidak mengetahui dimana keberadaan saat ini Jenazah atau tulang belulang ke enam keluarganya tersebut.

Laporan Ibu Hotmian telah diterima Polesek Parapat dengan Nomor Pengaduan LP

B/55/X/SPKT/POLSEK PARAPAT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA

UTARA, Ibu hotmian meminta aparat kepolisian agar menangkap puluhan orang yang merusak, mengali dan mengambil jenazah kedua orang tuanya dan saudara-saudaranya yang

dimakam kan di Pemakaman keluarga yang terletak di Dusun Hubuan, Parapat, Kabupaten Simalungun.

Seorang keluarga Ibu Hotmian juga menjadi korban penganiayaan saat menghalangi

pembongkaran makam, korban penganiayaan bernama Sudiman Bakara juga telah membuat

laporan Pengaduan Nomor : LP B/54/X/SPKT/POLSEK PARAPAT/POLRES

SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA,

Melalui Kuasa hukum Ibu Hotmian Bakara dan Sudiman Bakara dari Lembaga Bantuan Hukum Pematangsiantar, mendesak Kapolsek Parapat, Kapolres Simalungun, Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri untuk menangkap Para pelaku, yang diduga melakukan tindak pidana Pasal 179 KUHP “Barangsiapa dengan sengaja menodai kuburan, atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan” dan Pasal 180 KUHP:

“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah. Bahwa perbuatan para pelaku sudah meresahkan, akan menimbulkan gejolak karena seluruh para ahli waris akan menuntut perbuatan para pelaku, karena itu Para pelaku harus segera ditangkap dan mengembalikan ke 6 jenazah tersebut ketempat semula di kebumikan.

Demikian siaran pers ini dibuat, Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

 

(Laporan : Syamhadi Purba)

 

Pos terkait