Surah al-Humazah: Ancaman Terhadap Siapapun Pelakukan Pelecehan dan Rumor
Oleh: Arsiya Heni Puspita
(Jurnalis dan Penulis)
Surah ini dinamakan al-Humazah artinya Pengumpat. Kata tersebut diambil dari ayat pertama surah ini. Nama lainnya, surah Wailu Li Kulli Humazah dan surah al-Huthamah. Sujumlah kaum musyrikin menghina dan melemparkan bermacam-macam isu terhadap kaum muslimin sehingga turunlah surah ini.
Surah ini merupakan surah ke-104 dalam al-Qur’an terdiri dari 9 ayat, termasuk golongan surah Makkiyyah, artinya diturunkan saat Rasulullah masih di Mekah. Kata lainnya, Rasulullah belum hijrah ke Madinah.
Surah ini adalah surah yang ke-31 jika ditinjau dari bilangan turunnya surah-surah dalam al-Qur’an. Dia turun sesudah surah al-Qiyamh dan sebelum surah al-Mursalat.
Tema utama adalah uraian tentang ancaman terhadap siapapun yang melakukan pelecehan serta membawa rumor yang mengakibatkan gangguan kepada kaum muslimin dan masyarakat secara umum.
Ia mengecam mereka yang sering mengumpat dan mencerca orang lain, pemenimbun harta, seakan-akan dengan penimbunan itu akan kekal hidup di dunia. Demikian tafsir al-Misbah.
Adapun tafsir secara singkat berdasarkan Tafsir al-Misbah “Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an” karya M. Quraish Shihab yang diterbitkan oleh Lentera Hati.
Terjemahan QS. al-Humazah (Pengumpat) 104: 1, “Wail bagi pengumpat dan pencela”.
Tafsir QS. al-Humazah (Pengumpat) 104: 1
Surah al-‘Ashr berbicara tentang orang yang tidak akan mengalami kerugian yaitu yang mengamalkan empat pokok, beriman, beramal shaleh, berwasiat tentang kebenaran dan ketabahan. Surah al-Humazah menjelaskan secara tersurat dan tegas siapa yang akan mengalami kerugian dan kecelakaan.
Wail yaitu kecelakaan yang besar bagi pengumpat dan pencela yakni melakukan keburukan itu secara berulang-ulang.
Kata wail digunakan untuk menggambarkan kesedihan, kecelakaan, dan kenistaan. Juga untuk mendo’akan seseorang agar mendapatkan kecelakaan dan kenistaan itu. Ini merupakan gambaran keadaan buruk yang sedang atau akan dialami.
Maka ia menjadi ancaman buat pengumpat dan pencela. Wail juga nama lembah di neraka, tentu yang melakukan pelanggaran akan tersiksa di lembah ini.
Kata al-humazah merupakan bentuk jamak dari kata hammaz dari kata al-hamz artinya tekanan dan dorongan yang keras. Arti lainnya, mendorong orang lain dengan lidah (ucapan) atau menggunjing, mengumpat atau menyebut sisi negatif (mencela) atau ghibah.
Agama Islam dapat membenarkan seseorang menyebutkan kejelekan orang lain dibelakang yang bersangkutan, selama salah satu syarat terpenuhi. Pertama mengadukan penganiayaan yang dialami seseorang kepada pihak yang diduga dapat mengatasi penganiaayaan itu.
Lalu, kedua, mengharapkan bantuan dari siapa yang disampaikan kepadanya keburukan itu agar keburukannya tersingkirkan. Ketiga, menyebut keburukan dalam rangka meminta fatwa keagamaan.
Keempat, menyebut keburukan seseorang dengan tujuan memberi peringatan kepada orang lain agar tidak terkecoh olehnya. Kemudian, kelima, membicarakan keburukan orang yang secara terang-terangan tanpa malu melakukannya.
Terakhir, keenam, mengidentifikasi seseorang atau memberinya gelar atau ciri tertentu, tanpa hal tersebut yang bersangkutan tidak kenal.
Islam melarang mengejek orang lain karena mereka sama dengan dirimu, ejekan terhadap mereka berarti ejekan terhadap dirimu. Ejekan juga dapat mengundang yang diejek untuk mengejek dirimu.
Jangan mengejek dirimu sendiri dengan melakukan sesuatu perbuatan yang mengundang orang lain menertawakan dan mengejek dirimu. Terlarang melakukan segala bentuk ejekan dan cemoohan.
Yaa Robbanaa, sesungguhnya kami telah menganiaya diri karena itu ampunilah kami. Maka Allah mengampuninya, sesungguhnya Allah Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Kabulkanlah permohonan kami.
Maha Benar Allah dalam segala Firman-Nya dan Maha Benar Nabi Muhammad Saw. Wallahu a’lam bishowab.