Surah Al-Fath: Kemenangan Nabi Muhammad SAW, Perjanjian Hudaibiyah, dan Eksistensi Umat lslam

 

 

Bacaan Lainnya

Surah Al-Fath: Kemenangan Nabi Muhammad SAW, Perjanjian Hudaibiyah, dan Eksistensi Umat lslam

Oleh: Arsiya Heni Puspita

(Jurnalis dan Penulis)

 

Surah ini dinamakan Al-Fath artinya Kemenangan diambil dari kata fathan pada ayat pertama surah ini. Nama Al-Fath sudah dikenal pada masa Nabi Muhammad saw. Kata yang seakar dengan Al-Fath terulang dua kali.

Kemenangan yang dijanjikan Allah swt pada Rasululllah saw. Surah ini turun pada malam hari tahun keenam Hijriyah penanggalan lslam, sekembalinya Nabi Myhammad SAW dari Hudaibiyah.

Ini merupakan surah keempat puluh delapan dalam Al Qur’an terdiri dari 29 ayat. Surah ini termasuk golongan surah Madaniyyah, artinya diturunkan setelah Rosulullah hijrah ke Madinah.

Surah ini adalah surah yang keseratus tiga belas jika ditinjau dari bilangan turunnya surah-surah dalam Al-Qur’an. Dia turun sesudah surah Ash-Shaff dan sebelum surah At-Taubah.

Tema utama surah ini berita gembira pada kaum muslimin tentang kemenangan yang akan diperoleh setelah Perjanjian Hudaibiyah. Lainnya, kemenangan yang dijanjikan pada Nabi Muhammad SAW hingga bisa menguasai Mekah.

Kemenangan sebelumnya, Hudaibiyah, Khaibar, dan lainnya. Juga kemenangan Byzantium atas Persia serta kemenangan menghadapi kaum yang murtad.

Dengan Perjanjian Hudaibiyah, kaum musyrikin mengakui eksistensi umat lslam, satu pengakuan dan hasil yang tidak pernah diduga oleh yang paling optimis sekalipun. Demikian tafsir Al-Misbah.

Adapun tafsir secara singkat berdasarkan Tafsir Al-Misbah “Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an” karya M. Quraish Shihab yang diterbitkan oleh Lentera Hati.

Terjemahan QS. Al-Fath (Kemenangan) 48: 1, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan, kemenagan yang nyata”.

Tafsirnya, kata fatahna terambil dari kata fataha merupakan antonim tetutup, bisa diartikan membuka kemudian berkembang menjadi kemenangan karena dalam kemenangan tersirat sesuatu yang diperjuangkan menghadapi sesuatu yang dihalangi dan ditutup.

Kata al-fath juga bermakna menetapkan hukum karena dengan ketetapan hukum terbuka jalan penyelesaian. Air yang keluar dari bumi (mata air) dinamai al-fath karena ada sesuatu yang terbuka pada tanah sehingga ia dapat memancar.

Kemudian, ‘irfan/ilmu pengetahuan dinamai al-fath karena ia membuka tabir kegelapan. Dengan demikian al-fath adalah terbukanya segala sesuatu yang tertutup, baik material ataupun spiritual.

Allah swt sebagai Al-Fattah, Dia yang membuka bagi hamba-hamba-Nya segala apa yang tertutup terkait perolehan yang mereka harapkan. Pintu rezeki yang tertutup bagi seseorang dibuka-Nya, sehingga ia menjadi berkecukupan atau kaya.

Hati yang tertutup menerima kebenaran dan cinta, dibuka-Nya sehingga terisi kebenaran dan terjalin cinta. Pikiran yang tertutup problem, dibuka-Nya sehingga terselesaikan problem dan teratasi kesulitan.

Yaa Robbana, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami salah. Kabulkanlah permohonan kami. Maha benar Allah dalam segala Firman-Nya dan Maha Benar Nabi Muhammad Saw. Wallahu a’lam bishowab.

Pos terkait