Bandar Lampung, BP
Adanya aksi demo ratusan petani penggarap lahan Kota Baru, pada Rabu (4/1/2023) kemarin, terkait soal biaya sewa lahan dan tidak adanya bukti pembayaran (kuitansi), ini penjelasan pihak Pemerintah Provinsi Lampung.
Melalui Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Meydiandra EP, dikatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan sosialisasi kepada warga di sekitar Kota Baru, Kabupaten Lampung Selatan, terkait sewa lahan yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/293/VI.02/HK/2022, bahwa besaran sewa lahan yang belum dimanfaatkan Pemprov Lampung senilai Rp300/M2 atau Rp3juta/Ha.
Sebagai tindak lanjut dari SK Gubernur Lampung Nomor G/293/VI.02/HK/2022 tentang Penetapan Sewa Lahan Kota Baru tersebut, Pemprov Lampung telah melakukan beberapa tahapan, yaitu :
1. Sosialisasi yang difasilitasi oleh Camat Jati Agung di Kantor Camat setempat, kepada 10 Kepala Desa Penyangga Kota Baru, yaitu : Sumber Jaya, Sinar Rejeki, Gedung Agung, Margodadi, Margorejo, Sindang Anom, Margo Mulyo, Purwotani, Sidodadi Asri, dan Sidorejo.
2. Sosialisasi dengan masyarakat penggarap di 10 Desa Penyangga, di Kantor Balai Informasi Pengembangan Permukiman dan Bangunan Kota Baru (BIP2B) Kementerian PUPR, pada tanggal 8 September – 4 Oktober 2022.
3. Dan sampai hari Sabtu tanggal 3 Januari 2023, Surat Tanda Setor (STS) yang sudah disebar sebanyak 294 STS, dengan luas 3.714.836 M2 atau 371,4 Ha, dengan nilai Rp 1.114.450.800. Sementara STS yang sudah bayar sebanyak 167 STS, dengan luas 2.172.478 M2 atau 217,2 Ha, dengan nilai Rp. 651.743.400. (Dilengkapi surat perjanjian sewa antara Pemprov Lampung dan penggarap)
4. Adapun rinciannya adalah : Desa Sindang Anom (STS tersebar 124 dan STS bayar 62), Desa Gedung Agung (STS tersebar 48 dan STS bayar 22), Desa Sinar Rezeki (STS tersebar 79 dan STS bayar 51), Desa Purwotani (STS tersebar 27 dan STS bayar 18), Desa Margodadi (STS tersebar 10 dan STS bayar 4), Desa Sidodadi Asri (STS tersebar 1 dan STS bayar 1), Desa Margorejo (STS tersebar 3 dan STS bayar 2), Desa Sumber Jaya (STS tersebar 1 dan STS bayar 1), dan Desa Margo Mulyo (STS tersebar 3 dan STS bayar 2).
Meydiandra mengungkap, bahwa terhadap lahan yang belum ada bangunan Pemprov Lampung, saat ini dimanfaatkan dan digarap kembali oleh masyarakat tanpa izin dari Pemprov Lampung.
“Bahkan masyarakat yang memanfaatkan lahan milik Pemprov itu melakukan sewa menyewa lahan garapan dan menjual belikan lahan garapan,” ujarnya, kepada Bongkar Post, pada Kamis (5/1/2023).
Lanjutnya, mengenai nilai sewa lahan, Pemprov Lampung sudah mempertimbangkan agar tidak memberatkan penggarap.
“Karena berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan banyak penggarap yang menyewa lahan Kota Baru dengan oknum senilai Rp5 juta/Ha dan nilai sewa juga sudah sesuai dan berdasarkan Perda Retribusi,” kata dia.
“Pemprov Lampung akan terus melanjutkan upaya penertiban pemanfaatan lahan Kota Baru agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” tegasnya.
KRONOLOGIS
Dituturkan, awal mula lahan Kota Baru adalah tanah negara Register 40 Gedong Wani. Pada awalnya lahan tersebut dimanfaatkan oleh Misigoro, kemudian dimanfaatkan oleh LIPI seluas 1000 ha, dan Bappeda 300 Ha.
Pada era reformasi tahun 1998, lahan LIPI dan Bappeda diambil alih oleh masyarakat Desa Purwotani, Margodadi, Sinar Rejeki, Margo Rejo, Gedung Agung, dan Sindang Anom. Lahan tersebut ditanami karet, kelapa sawit, singkong, dan jagung oleh warga desa tersebut.
Pada tahun 2010, lahan ex LIPI dan Bappeda pada Register 40 Gedong Wani ditetapkan oleh Pemprov Lampung sebagai lahan kawasan Kota Baru. Kemudian, Pemprov Lampung mengeluarkan masyarakat penggarap dari lahan tersebut dengan memberikan uang kerohiman sebesar Rp5 juta/Ha, sejak tahun 2010 – 2013, dengan luas lahan 1.211 Ha.
Pada tahun 2015, berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.333/Menlhk-Setjen/2015 tentang Pelepasan Kawasan Hutan untuk Relokasi Pusat Pemerintahan Provinsi Lampung atas nama Pemprov Lampung di Kabupaten Lampung Selatan, seluas 1.308 Ha.
Kemudian pada tanggal 29 Desember 2017 terbit Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemprov Lampung Nomor: 001, luas 11.695.200 M2 atau 1.169.52 Ha. Sehingga terdapat luas selisih lahan 138,8 Ha, yang saat ini masih dikuasai masyarakat.
Dan saat ini, di lahan Kota Baru telah dibangun akses jalan, RS Bandar Negara Husada, rumah susun, masjid, kantor DPRD, kantor gubernur, rumah adat, Kantor UPT BIP2B Kementerian PUPR, dan beberapa unit gedung lainnya. (tk)