Soal Fasum Fasos Puri Saujana, Pejabat Disperkim Bandar Lampung Saling Lempar Tanggungjawab

BANDAR LAMPUNG – Pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung tampaknya saling lempar tanggungjawab, saat dikonfirmasi terkait penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang tidak disediakan oleh pihak PT Rasendrya Mitra Wahana selaku pengembang Perumahan Puri Saujana 8. Pasalnya, saat wartawan meminta tanggapan dari pihak Disperkim, beberapa Kabid tampak enggan dimintai tanggapan.

Dekrison, Kabid Pengawasan, mengatakan bahwa perumahan pasti ada fasum dan fasos. “Jalan itu kan fasum, mungkin belum diserahkan ke pemkot,” ujar Dekrison via Whatsapp, Senin (6/9/2021).

Bacaan Lainnya

Terkait lahan pemakaman, menurut Dekrison, pengembang bisa menyediakannya di tempat lain. “Ya lahan pemakaman bisa saja gak disitu, bisa di lain tempat,” kata dia.

Namun selaku Kabid Pengawasan, Dekrison seolah enggan menanggapi persoalan ini. Malah ia menyarankan wartawan untuk konfirmasi kepada Kabid lainnya.

Tak jauh beda. Arief Kabid Perumahan dan Tata Bangunan malah berdalih soal siteplan. Dikatakannya, jika lahan pemakaman tidak ada pada siteplan maka warga tidak bisa menuntut developer. “Sudah lihat siteplan nya belum, kalau tidak ada dalam siteplan maka warga tidak bisa menuntut ke developer. Soal siteplan itu ada di rapat RDTRK, dan itu terkait tata ruang, konfirmasi ke Erwansyah, kabid tata ruang,” lempar Arief.

Begitu juga Erwansyah. Saat dihubungi dan diminta tanggapan malah balik melemparnya kepada Arief, Kabid Perumahan.

Diduga kuat, ada kongkalikong antara pihak Developer dengan Disperkim, terkait persoalan penyediaan fasum dan fasos, yang wajib dipenuhi developer perumahan.

(Red)

Pos terkait