Bongkar Post
Bandar Lampung, BP
Pasca didatangi langsung oleh Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi, pada Jumat (19/5/2023), terkait adanya laporan penahanan ijasah/SKL dua orang siswi, SR dan NA, alumni SMAN 5 Bandar Lampung, pada Minggu (21/5/2023) pihak sekolah memberikan klarifikasinya kepada media, sekaligus menyerahkan ijasah kepada siswi alumni sekolah tersebut.
Pihak sekolah, melalui Wakil Ketua Kurikulum, Mustakim, S.Kom, MM menyerahkan ijasah kepada salah seorang siswi, yang sebelumnya mendatangi DPRD Kota Bandar Lampung. Penyerahan tersebut juga disaksikan oleh orangtua siswi, dan Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Sriningsih Djamsari.
Dijelaskan Mustakim, bahwa yang terjadi sebenarnya hanya miskomunikasi dengan orangtua siswa.
“Tidak benar sekolah menahan ijasah/SKL lantaran siswa belum melunasi sumbangan komite,” ujar Mustakim.
“Yang benar adalah, bahwa kedua siswa tersebut belum ke sekolah untuk mengambil ijasah/SKL nya,” sambungnya, seraya mengatakan hal itu juga diakui oleh orangtua siswa tersebut.
Masih menurut keterangan pihak sekolah, SKL itu keluar setelah kelulusan siswa, akan tetapi NA (salah seorang siswi yang mengadu, red) meminta SKL sebelum adanya kelulusan. Sehingga pihak sekolah belum berani mengeluarkan SKL, dengan alasan belum ada pengumuman kapan SKL dibagikan. Namun setelah ada pengumuman, siswi dan orangtuanya, tidak kunjung datang.
Pihak sekolah juga mengaku kaget dengan adanya berita yang tersebar di media sosial, terkait adanya penahanan ijasah/SKL. Diketahui dari pihak sekolah, bahwa SMAN 5 Bandar Lampung pada tahun 2023 ini, telah meluluskan 350 siswa/i. (diki)