Siner Lintas Pihak : Bawaslu Lam-Sel Adakan Penguatan Kelembagaan untuk Pemilu Yang Demokratis dan Inklusif
Bongkar Post, Lampung Selatan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Lampung Selatan menggelar acara rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilihan Umum bersama Mitra Bawaslu Lampung Selatan.
Kegiatan rapat koordinasi tersebut pentingnya, dilaksanakan merupakan langkah awal upaya untuk meningkatkan penguatan kelembagaan Bawaslu bersama mitra kerja Bawaslu Lampung Selatan dalam menghadapi pemilu nasional dan pemilu lokal pada tahun mendatang. Acara berlangsung dihelat di Hotel Raden Intan Natar, Lampung Selatan, Jum’at (17/10/2025).
Pada acara di hari kedua ini dihadiri oleh Abdullah Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat periode 2018,2023, ketua dan anggota Bawaslu Lampung Selatan beserta kepala sekretariat dan jajarannya, Hadir pula Forkompinda, Anggota KPU, unsur Organisasi kepemudaan, TNI,Polri, kejaksaan, Akademisi, dan para peserta undangan lainnya.
Abdullah pemateri kelahiran depok jawa Barat dalam kesempatan itu mengatakan bahwa pemilu di Indonesia pada tahun lalu sangat menarik dan kompleks karena menurutnya dari catatan sejarah pemilu adalah pemilihan pertama yang ada di Indonesia dilaksanakan serentak pada tahun 2024.
“Satu tahun, ada tujuh jenis pemilihan di Februari kita ada lima pemilihan Pilpres, pemilihan legislatif, DPR RI, DPD RI,DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota lalu pada bulan November kita kembali lagi melaksanakan pemilihan kepala daerah seperti pemilihan Gubernur dan pemilihan bupati/walikota” ucap Abdullah.
Menurutnya, realitas pemilu dan pemilihan Indonesia pada pemilu tahun lalu yang cukup rumit dan berat karena pemilu di Indonesia ini beban teknis bukan tidak mudah dengan jumlah pemilih di Indonesia yang 204.823.220 daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 545 Pemilihan kepala daerah Gubernur 37 propinsi, 415 Kabupaten dan 93 Walikota wajar Indonesia jika di katakan Indonesia ini di sebut Negara keempat dalam demokrasi dunia.
Abdullah Mantan Ketua Bawaslu Propinsi Jawa Barat ini juga memaparkan terkait dengan isu update seperti momentum revisi UU Pemilu penataan kewenangan,l Bawaslu yang fungsional dan strategis, putusan MK 135/2024 tentang pemisahan keserentakan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Lebih lanjut, putusan MK 104/PUU-XXIII/2025 kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi Bawaslu berwenang memutus pelanggaran administrasi dalam bentuk putusan bukan lagi rekomendasi yang bersifat mengikat yang harus ditindaklanjuti oleh KPU dan Peran Bawaslu di non tahapan pemilu dan pilkada.
“Jadi, desainnya serentas seperti pada tahun 2024 kemarin mahkamah konstitusi meminta nanti kepada DPR dan pemerintah untuk susun ulang jenis desain pemilunya, baik itu pemilu nasional 2029 Pemilihan presiden, DPR RI dan DPD RI dan baru kemudian pemilu lokal itu pemilihan kepala daerah Gubernur, Bupati/walikota di tahun 2031 mendatang,” jelasnya.
Ia juga mengamati bahwa pada pemilu di Lampung Selatan tidak cukup di diskusikan di moment pemilu cendrung lebih kepada debatan di pilpres dari sisi ruang dialog khusus forsi daerah tidak banyak diperdebatkan dalam dinamika pemilunya.
“Nah, saya kira putusan mahkamah konstitusi ini satu menata ulang pelaksanaan pemilunya, yang kedua ini bisa menjadi ruang bagi kita masyarakat sipil jadikan momentum ini untuk memberikan masukan soal keberagaman desain pemilu kedepan termasuk informasi yang saat ini sudah masuk dalam pembasahan tahun ini oleh komisi II DPR RI,” paparnya.
Dengan adanya kegiatan penguatan kelembagaan Bawaslu bersama mitra kerja Bawaslu diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengawasan pemilu dan mencegah terjadinya pelanggaran pemilu demi terwujudnya Pemilihan yang berkeadilan, demokratis dan inklusif. Cek it dot (Hb)