Sidang PT Bank Sinarmas Memasuki Babak Baru
Bongkar Post, Metro, Kamis (16/7/2025) –– Sidang perdata PT Bank Sinarmas memasuki babak baru, proses persidangan perkara gugatan perbuatan melawan hukum tersebut diajukan oleh pihak penggugat terhadap pihak tergugat masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Metro.
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Humas sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri Metro, Dicky.
“Sidang hari ini agendanya adalah penyerahan bukti surat dari kedua belah pihak, yaitu dari penggugat dan tergugat,” jelas Dicky,” ucapnya.
Dicky menyebutkan bahwa persidangan selanjutnya akan digelar pada hari Kamis, 24 Juli 2025 dengan agenda tambahan bukti surat dari pihak tergugat. “Selain itu, tergugat juga akan mengajukan saksi pada minggu depan,” tambahnya.
Ia menjelaskan, perkara yang melibatkan PT Bank Sinarmas ini mulai disidangkan pada Selasa, 6 Mei 2025. Sidang perdana saat itu merupakan proses verifikasi kehadiran para pihak yang bersengketa. Setelah kehadiran lengkap, majelis hakim menyampaikan tahapan mediasi, sesuai dengan amanat Perma Nomor 1 Tahun 2016 yang mengharuskan setiap perkara perdata melalui mediasi terlebih dahulu.
“Namun, karena mediasi tidak mencapai kesepakatan atau bisa dikatakan deadlock, maka perkara dilanjutkan ke tahap persidangan secara litigasi melalui sistem e-Court,” ungkap Dicky.
Dicky menjelaskan bahwa perkara ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum. Meskipun belum dapat membeberkan detail materi perkara karena belum adanya putusan, ia memastikan bahwa sidang masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.
Terkait mekanisme persidangan, Dicky menerangkan bahwa persidangan dilakukan secara elektronik melalui e-Court, namun untuk pembuktian seperti dokumen dan keterangan saksi, persidangan tetap digelar secara langsung di Pengadilan Negeri Metro. “Dokumen-dokumen yang diajukan harus diunggah terlebih dahulu ke dalam sistem e-Court, kemudian akan dicocokkan dengan fisik dokumen aslinya saat sidang,” terangnya.
Setelah seluruh bukti dan keterangan saksi diajukan dan diperiksa, sidang akan berlanjut ke tahap kesimpulan dan putusan. “Tahapan kesimpulan dan pembacaan putusan juga dilakukan secara elektronik. Artinya, tidak perlu ada persidangan fisik lagi untuk tahapan tersebut,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa persidangan perkara ini bersifat terbuka untuk umum. “Siapa pun dapat hadir menyaksikan jalannya persidangan, namun tetap harus menjaga sikap hormat dan tidak membuat kegaduhan selama berada di ruang sidang,” pungkas Dicky.(**)