Sidang Lanjutan Perkara Ijazah Palsu, Supriyati dan Akhmad Syahrudin Tuntut Keadilan

Sidang Lanjutan Perkara Ijazah Palsu, Supriyati dan Akhmad Syahrudin Tuntut Keadilan

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lampung Selatan 

Sidang ke -14 lanjutan perkara ijazah palsu yang melibatkan Supriyati, Anggota DPRD Lampung Selatan, dan Akhmad Syahrudin, Pemilik PKBM Bougenville, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalianda pada Senin, (4/8/2025). Sore.

Pada pukul 16.45 Wib dimulai dan sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Galang Aristama, S.H., M.H.,  Adela,S.H.,M.H dalam kesempatan ini menggantikan Dian Anggraini,S.H.,M.H, Nur Alfisyahr,S.H., Memulai jalannya persidangan. dalam agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan.serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kresna serta kuasa hukum kedua terdakwa.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Akhmad Syahrudin, Eko Umaidi, membacakan pledoi sebanyak 27 halaman secara bergantian bersama rekannya Pledoi tersebut memohon kepada majelis hakim untuk:

1. Menerima nota pembelaan/pledoi penasehat hukum terdakwa Akhmad Syahrudin.

2. Menolak seluruh surat dakwaan yang masuk dalam surat tuntutan terdakwa Akhmad Syahrudin.

3. Menyatakan terdakwa Akhmad Syahrudin tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

4. Membebaskan terdakwa Akhmad Syahrudin dari dakwaan dan tuntutan hukum. Dan point ke

5. Menyatakan untuk memerintahkan Saudara (MH) untuk sebagai tersangka juga karena, dalam pembelaan pribadi terdakwa pun bukan hanya dirinya saja tetapi saudara (MH) tetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, kuasa hukum Supriyati, Fikri Amrullah, membacakan pledoi sebanyak 20 halaman. Secara bergantian bersama rekannya, Pledoi tersebut memohon kepada majelis hakim untuk:

1. Menyatakan terdakwa Supriyati tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

2. Membebaskan terdakwa Supriyati dari dakwaan penuntut umum.

3. Memerintah terdakwa Supriyati dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

4. Memulihkan hak-hak terdakwa Supriyati dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat.

5. Menetapkan barang bukti berupa :

1 (satu) lembar ijazah pendidikan kesetaraan program paket C setara SMA – IPS tahun pelajaran 2022/2023 a.n Supriyati, Sidomukti 18 September 1974 nama orang tua wali murid : M.SAI Nomor induk sekolah 244 nomor induk siswa Nasional (NISN) 3741784750 yang dikeluarkan oleh PKBM Anggrek di Lampung Selatan,5 mei 2023.

– 1 (satu) Bundle Laporan penilaian hasil belajar paket C setara SMA – IPS warga belajar Supriyati nomor induk 244.

Dalam kesaksian terdakwa, Akhmad Syahrudin menyampaikan bahwa dirinya telah menjadi beban dan ingin dibebaskan oleh majelis hakim karena usia dan kesehatannya yang menurun.

“Dimana, usia saya saat ini, fisik, kesehatan saya, yang menurun, dan ditambah lagi penyakit jantung sering kambuh, Dengan kerendahan hati hakim agar dapat membebaskan saya,” harap Akhmad Syahrudin kepada majelis hakim dalam persidangan.

Sementara itu, Supriyati menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan bantuan kepada masyarakat dan ingin dibebaskan karena telah melakukan kegiatan yang positif.

“Baik, dibidang kesehatan, seperti antar jemput pasien, saya lakukan secara gratis, saya lakukan itu karena saya dulu pernah mengalami ketika anak saya jatuh sakit, demi masyarakat hingga saya rela menjual sebidang tanahnya. Dan saya merasa ini hobi saya untuk membantu serta menolong orang yang sakit,” ucap Supriyati dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kresna akan mengajukan Reflik kepada hakim pengadilan Negeri Kalianda sebagai jawaban/tanggapan atas terdakwa Akhmad Syahrudin dan Supriyati pada hari Selasa besok. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda Reflik dari JPU dan putusan dari majelis hakim.

Diakhir persidangan Hasanudin dan rekannya penasehat hukum terdakwa saudari Supriyati menyampaikan dan menunjukkan dibuka dihadapan hakim dan jaksa terkait dengan adanya banner dan karton sekilas tentang permohonan dan aspirasi dari masyarakat, sekilas pengelihatan tim media kami di dalam ruang persidangan berbentuk tanda tangan dan tulisan yang tak diperkenankan untuk di dokumentasikan oleh hakim Pengadilan Negeri Kalianda.

Dengan demikian, sidang lanjutan perkara ijazah palsu ini akan terus berlanjut dengan agenda Reflik dari JPU dan putusan dari majelis hakim. Kedua terdakwa dan kuasa hukum mereka berharap bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan pledoi mereka dan memberikan putusan yang adil. Cek it dot (Hb)

Pos terkait