Bongkarpost.co.id
Metro,
Sidang perkara perdata yang melibatkan mantan pegawai perbankan di Pengadilan Negeri Metro pada Kamis, 7 Agustus dan dilanjutkan pada 11 Agustus 2025 lalu memasuki babak krusial.
Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum Tergugat (mantan pegawai Sinarmas) Bagas Siregar, menyampaikan bahwa bukti-bukti yang diajukan telah membuat “terang benderang” duduk perkara, termasuk dugaan adanya skema sistematis yang menjerat para pegawai bawahan atau marketing.
Bagas menjelaskan, pada sidang dengan agenda mendengarkan bukti rekaman suara percakapan antara kliennya dengan salah satu mantan pegawai pihak Penggugat, mengungkap fakta-fakta penting.
“Ada unsur perintah dari direksi development product pihak Penggugat dalam sebuah pertemuan Zoom, serta adanya penggantian dana pribadi yang dibebankan kepada para pegawai marketing (bawahan)” kata Bagas saat diwawancarai, Rabu, 13 Agustus 2025.
Ia menambahkan, bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa kasus ini merupakan “By Pola, By System, dan By Design” yang menargetkan pegawai-pegawai level bawah. Selain rekaman, tim Kuasa Hukum Tergugat juga melampirkan 51 dokumen tambahan sebagai alat bukti, termasuk diantaranya surat, foto, kumpulan berita nasional, dan Yurisprudensi Mahkamah Agung.
Selain itu, Keterangan Ahli Hukum Perdata yg dihadirkan Penggugat justru dianggap menguntungkan Posisi Tergugat. Pada persidangan tersebut, pihak Penggugat menghadirkan seorang ahli dari Universitas Krisnadwipayana. Namun, Bagas menilai keterangan ahli justru mendukung posisi kliennya.
“Ahli menjelaskan bahwa peraturan seperti undang-undang perbankan, perlindungan konsumen, dan OJK lebih cenderung menganut prinsip vicarious liability, yang artinya tanggung jawab dibebankan kepada perusahaan,” ujar Bagas.
Selanjutnya, terkait doktrin regressie yang memungkinkan perusahaan meminta kembali uang talangan kepada pegawai, ahli yang dihadirkan Penggugat tersebut menyatakan bahwa doktrin tersebut tidak termuat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
“Doktrin regressie hanya dapat diterapkan jika ada perjanjian khusus antara bank dan pegawai. Mengingat gugatan ini judulnya adalah Perbuatan Melawan Hukum, bukan cedera janji (Wanprestasi), maka doktrin tersebut tidak bisa diterapkan dalam perkara ini,” tegas Bagas.
Bagas juga menyoroti Prinsip Keadilan. “Klien kami sudah dipidana 2 tahun penjara. Jika kerugian perdata juga dibebankan kepada pegawai, lantas di mana letak tanggung jawab bank? Bagaiaman prinsip keadilan melihat hal ini ?” tanyanya.
Bagas berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan semua bukti dan memutuskan perkara dengan mengedepankan hati nurani. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 11 Agustus, dengan agenda pengajuan bukti surat tambahan dan permohonan sita jaminan dari pihak Penggugat.
Sementara itu, pada sidang yang berlangsung pada Senin, 11 Agustus 2025, Penggugat (Sinarmas) menghadirkan 1 bukti perbaikan berupa flashdisk berisi cctv pertemuan antara Tergugat dgn nasabah (Turut Tergugat);
“Kami menerangkan kembali perihal keberadaan bukti tambahan berupa kumpulan berita nasional dalam waktu 4 tahun terakhir, berisikan masalah seputar dana nasabah pada Bank Sinarmas. Permasalahan yang ceritanya sama, kerap terjadi berulang kali, serta dialami di daerah-daerah lainnya seperti Surabaya, Denpasar dan lain sebagainya menunjukkan terdapat sistem tertentu yang berjalan di dalam tubuh Bank Sinarmas, apakah itu disengaja ataukah tidak, yang jelas perlu ada perbaikan dan pengawasan khusus dari pihak yang berwenang,” kata dia.
“Supaya tidak hanya mencegah calon-calon nasabah lainnya yang akan menjadi korban, melainkan para pegawai yang sangat mungkin mengalami nasib serupa seperti yang saat ini sedang Tergugat alami,” lanjutnya.
Bagas menambahkan, berdasarkan prinsip vicarious liability yang terkandung dalam 1367 KUHPerdata, UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, dan Peraturan OJK maka masalah ini sejatinya bukan merupakan kerugian bank, tetapi memang sudah merupakan konsekuensi, sehingga pegawai/mantan pegawai tidak perlu untuk mengganti uang bank yang sudah dibayarkan kepada nasabah.
“Sidang akan pada hari Kamis, 14 Agustus 2025 dengan agenda ‘Pemeriksaan Setempat’ berlokasi di Yosorejo Metro Timur untuk mengecek objek berupa rumah yang oleh Penggugat dimintakan sita jaminan,” pungkasnya. (**)