Sidang Ke-13 Perkara Ijazah Palsu Akhmad Syahrudin dan Supriyati Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Sidang Ke-13 Perkara Ijazah Palsu Akhmad Syahrudin dan Supriyati Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lampung Selatan 

Sidang ke-13 lanjutan perkara ijazah palsu terdakwa Supriyati Anggota DPRD Lampung Selatan dan terdakwa Akhmad Syahrudin Pemilik PKBM Bougenville, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan, Kamis (31/7/2025).

Pada pukul 16.16 Wib Hakim ketua Galang Aristama,S.H.,M.H, Adela,S.H.,M.H dalam kesempatan ini menggantikan Dian Anggraini,S.H.,M.H, Nur Alfisyahr,S.H., Membuka langsung jalannya persidangan. dengan perkara nomor 126/Pid.sus/2025/PN.Kla terhadap terdakwa saudara Akhmad Syahrudin didampingi oleh Kuasa hukumnya Eko Umaidi, S.Kom, S.H dan rekannya.

Adapun, Kresna selaku jaksa penuntut umum (JPU) dalam hal ini menyampaikan agenda pembacaan tuntutan atas Nama terdakwa Akhmad Syahrudin.

JPU menyatakan terdakwa Akhmad Syahrudin bin (Alm) Ahmad Saju terbukti secara sah menyakinkan bersalah tindak pidana, “Membantu memberikan sertifikat kompetensi, gelar Akademik, profesi dan /Atau vokasi dari suatu pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan”.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 68 ayat (1) undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebagaimana dalam Dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Menjatuhkan terdakwa Akhmad Syahrudin bin (Alm). Ahmad Saju pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (Bulan) dan denda Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah ) subsider selama 4 (empat) bukan kurungan dikurangi masa penahan kota yang telah dijalani terdakwa Akhmad Syahrudin dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

Sementara itu sidang dilanjutkan dengan perkara nomor 127/Pid sus/2025/PN.Kla dengan terdakwa Supriyati Anggota DPRD kabupaten Lampung Selatan didampingi oleh Kuasa hukumnya Hasanudin, S.H dan rekannya.

Dimana, Wisnu selaku jaksa penuntut umum (JPU) kedua dalam hal ini juga menyampaikan agenda pembacaan tuntutan atas Nama terdakwa Supriyati binti M.SAI.

Menyatakan terdakwa Supriyati binti M.Sai terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 69 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebagaimana dalam Dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Menjatuhkan terdakwa Supriyati binti M.Sai selama satu (1)Tahun empat (4) bulan dan denda Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Subsider 4 (empat) bulan kurungan dikurangi masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa Supriyati binti M.Sai dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

Usai pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ketua Pengadilan Negeri Kalianda, Galang Syafta, menutup persidangan pada sore ini tepat pada pukul 16.32 WIB. dan sidang akan dijadwalkan kembali dengan agenda pledoi atau nota pembelaan pada hari Senin, 4 Agustus 2025.

Sementara itu Eko Umaidi menanggapi hal tersebut, Eko mengatakan untuk melakukan pembelaan atas kliennya, terdakwa saudara Ahmad Sahrudin.

“Kalau kami sich minta, harapan kami minta dibebaskan, untuk Kami melakukan pembelaan nanti, ke Hakim atas tuntutan jaksa, karena

jaksa kan, menuntut 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda Rp.50 Juta subsider selama empat bulan kurungan, artinya kan, sanksinya itu cukup berat lah dan kami akan melakukan pembelaan itu,” hal itu disampaikan Eko saat diwawancarai tim kami Bongkar Post.

Agar berita kami tetap berimbang, ditempat terpisah, tim kami mewawancarai juga Hasanudin, penasehat hukum terdakwa saudari Supriyati dan Ia menanggapi hasil tuntutan yang dibacakan oleh Wisnu jaksa penuntut umum JPU.

“Bahwa, apa yang dituangkan dalam tuntutan, saudara jaksa itu, tidak sesuai dengan fakta persidangan, dan mengabaikan fakta-fakta di persidangan, sudah itu saja intinya,” terang Hasan.

Cek it dot (Hb).

Pos terkait