Sidang Kasus Ijazah Palsu Supriyati dan Akhmad Syahrudin: Fakta Baru dan Pengakuan Saksi

Bongkarpost.co.id

Lampung Selatan,

Bacaan Lainnya

Sidang lanjutan perkara ijazah palsu Saudari Supriyati Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan Saudara Akhmad Sahrudin selaku ketua PKBM Bougenville kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
Kamis,(19/6/2025).

Dalam sidang lanjutan ke-6 ini, dengan agenda masih dalam pembuktian atau keterangan dari para saksi, PN Kalianda menghadirkan 6 saksi, yaitu Sukriyadi Pemilik Ijazah dari PKBM Bougenville, pihak dinas pendidikan Beni Candra selaku Kabid Paud dan Pengawasan Masyarakat, Triyono dari dinas pendidikan selaku Operator kelas akhir, Suradi selaku Pendiri lembaga PKBM Anggrek, Eko Widodo selaku Entri data/operator PKBM Bougenville, dan Abdul Fatah selaku Pengajar PKBM Bougenville.

Sukriyadi, pemilik ijazah dari PKBM Bougenville yang digunakan oleh Saudari Supriyati untuk pencalonan pada pemilu tahun lalu, dalam keterangan saksi mengakui bahwa ia mendaftar di PKBM Bougenville tanpa mengikuti kegiatan pembelajaran.

“Tujuan saya mendaftar di PKBM Bougenville untuk memiliki ijazah Paket (C) guna untuk bisa melamar pekerjaan kedepannya,” kata saksi.

Sukriyadi juga mengaku tidak tahu kalau ijazahnya digunakan oleh Saudari Supriyati. Setelah adanya perkara ijazah palsu yang dilaporkan, Sukriyadi diminta untuk membuat surat pernyataan disuruh oleh, PH Hasan, dan kemudian dibuatkan surat pernyataan tersebut saudara (E) selaku sekdes yang berisi bahwa ia tidak mempermasalahkan ijazahnya digunakan oleh siapa saja. Dikediaman (M) Selaku Kades di kecamatan Way Panji Lampung Selatan

“Bahwa ijazah saya, tidak saya permasalahkan ijazah saya mau dipakai untuk Saudara Supriyati, untuk siapa saja saya tidak permasalahkan,” ucap Sukriyadi saat duduk di persidangan.

Tim media kami mencoba menghubungi Kades (M) via WhatsApp, tapi hingga saat ini belum ada jawaban atau tanggapan.

Sementara itu, saksi Suradi pendiri PKBM Anggrek mengatakan bahwa Saudari Supriyati pernah mendaftar atau sekolah di PKBM Anggrek miliknya Paket C Jurusan IPS pada Juni tahun 2020.

Suradi juga Mengatakan Bahwa Saudara Supriyati pernah meminta LKS dan memberikan LKS tersebut Pada Bulan Mei Tahun 2023 kemudian memberikan ijazah Supriyati dari PKBM Anggrek pada bulan Juni tahun 2023.

“Oya betul, pada tahun 2020 dan sekarang sudah lulus, pada tahun 2023,” terang Suradi.

Saksi Beni Candra dan Triyono juga memberikan keterangan kepada Hakim bahwa ijazah yang digunakan Saudari Supriyati saat pencalonannya di legislatif tahun lalu adalah ijazah dari PKBM Bougenville. Keterangan tersebut disampaikan saksi saat menjadi saksi didalam ruang persidangan.

Namun, setelah dilakukan pengecekan, melihat bersama sama disaksikan JPU dan hakim Galang Syafta dan anggotanya, terungkap bahwa blangko ijazah tersebut atas nama Doni Irawan dan NIS ijazah atas nama Sukriyadi.

Setelah mendapatkan laporan bahwa adanya perkara tersebut, kemudian dari pihak dinas Pendidikan ada Kabid Beni Candra, Triyono, Robani,kadis pendidikan memanggil Supriyati didampingi anaknya, Akhmad Syahrudin, didampingi istrinya serta dalam pertemuan itu hadir juga ada PH Hasan beserta rekan lainnya. adapun pertemuan tersebut berlangsung dikantor dinas pendidikan kabupaten Lampung Selatan guna bertujuan untuk meminta konfirmasi atau menanyakan terkait perkara tersebut.

” Sekitar,jam lima pertemuan tersebut di kantor dinas namun pada saat itu tidak berada diruangan, saudari Supriyati dan Akhmad Syahrudin pertemuan itu selesai sekitar jam sepuluh malam,” kata Kabid Beni Candra.

Dalam pertemuan kantor dinas pendidikan itu saksi Beni mengatakan bahwa Ia berada diluar dan tidak berada didalam ruangan sehingga saksi tidak mengetahui kesimpulan pembahasan dalam pertemuan tersebut.

Sidang lanjutan perkara ijazah palsu akan digelar kembali pada Kamis mendatang. Dengan demikian, kasus ini masih akan terus bergulir dan pihak-pihak terkait akan terus memberikan keterangan dan bukti-bukti untuk memecahkan kasus ini. (Hb)

Pos terkait