Bandar Lampung, BP
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak seluruh gugatan yang diajukan Wakil Ketua DPRD Lampung Raden Muhammad Ismail, yang juga Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Lampung terhadap Ketua DPD nya Edy Irawan Arief.
“Keputusan tersebut tertuang dalam salinan amar putusan dengan nomor perkara 188/Pdt.G/2022/PN Tjk.
Dalam amar putusan disebutkan Majelis Hakim mengabulkan eksepsi tergugat yang menyatakan gugatan penggugat rekonvensi prematur,” ujar Mainar Rusmala Dewi, SH, Anggota Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Lampung, kepada media, Kamis (15/12/2022) sore.
Dikatakan, dalam pokok perkara Majelis Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
“Dalam amar putusan gugatan Raden Ismail dinyatakan tidak dapat diterima. Jadi eksepsi kami dikabulkan oleh hakim, dengan alasan gugatan mereka prematur,” ujarnya.
Kemudian, DPD Demokrat Lampung mengajukan tiga poin eksepsi yakni, kewenangan mengadili, gugatan prematur, dan kurang pihak.
“Tetapi yang dikabulkan oleh Hakim, gugatannya prematur. Yang dimaksud gugatan prematur ini dikarenakan, hakim menilai, seharusnya diselesaikan dulu di Mahkamah Partai, tetapi penggugat tidak mengajukan ke Mahkamah Partai,” kata dia
Mengacu pada UU Politik, masih kata Dewi, sengketa partai diharuskan ke Mahkamah Partai.
“Karena pengadilan baru boleh memeriksa kalau sudah ada putusan dari Mahkamah Partai, karena tidak ada, jadi dianggap prematur dan belum bisa gugat ke PN,” pungkas Dewi.
Sementara, menyikapi hasil putusan PN Tanjungkarang ini, Chandra selaku Kuasa Hukum RMI mengaku akan membahas hasil putusan ini dengan kliennya.
“Kita masih mau diskusi dulu dengan klien mba, karena masih ada waktu sampek dengan tanggal 3 Januari 2023 untuk menyatakan upaya hukum selanjutnya,” jelas Chandra.
Dikatakan, Mahkamah Partai sepertinya akan jadi opsi lain.
“Tapi yang pasti dalam waktu dekat kami akan ambil sikap terkait putusan hari ini,” pungkasnya. (tk)







