Selain Dugaan Tidak Memiliki Ijazah SMU, Aries Sandi Juga Meninggalkan Hutang Ratusan Juta Setelah Lengser

Foto: tangkap layar

Bongkarpost.co.id

Bacaan Lainnya

Jakarta – Kuasa Hukum pasangan Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali, Ahmad Handoko terlihat tidak main-main atas gugatannya di Mahkamah Kontstitusi (MK) kepada KPU Kabupaten Pesawaran.

Dalam sidang perdana gugatan PHPU Pemilihan Bupati Kabupaten Pesawaran di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut Handoko membawa materi gugatan lain selain dari tidak adanya ijazah Aries Sandi yaitu calon Bupati Aries Sandi masih memiliki hutang kepada Pemkab Pesawaran namun dan melanggar PKPU nomor 8 tahun 2024 sebagaimana telah diubah pada PKPU nomor 10 tahun 2024.

“Dalam pasal 20 ayat 2 huruf b angka 5 ditegaskan, “tidak sedang memiliki tanggungan hutang perseorangan atau badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya dapat merugikan keuangan negara,” ungkap Handoko, Jumat (10/1/2025) via sambungan seluler.

“Berdasarkan dokumen dari BPK RI bahwa saudara Aries Sandi pada tahun 2015 masih memiliki kewajiban/hutang kepada Pemkab Pesawaran sebesar Rp.451.491.250,- dan baru dibayarkan sebesar Rp.70.495.500,- jadi masih ada tanggung jawab ke negara sebesar Rp.386.994.759,-,” timpalnya.

Dengan bukti-bukti yang dimiliki, masih kata Handoko, pihaknya merasa ada yang janggal dari penetapan KPU kepada pasangan Aries Sandi-Supriyanto, bagaimana Aries Sandi ditetapkan sebagai calon sedangkan dia tidak cukup syarat untuk menjadi calon.

“Artinya seseorang yang mencalonkan diri pada Pilkada harus melunasi terlebih dahulu hutangnya sebelum mendaftar menjadi calon kada,” ujarnya.

Handoko menjabarkan, sesuai dengan pasal 20 tersebut, seseorang dinyatakan telah melunasi hutang tersebut melalui pengadilan yang berwenang.

“Jika pernyataan tersebut telah diverifikasi oleh penyelenggara pemilu dan ternyata tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, berarti ada indikasi pemalsuan dokumen dan informasi sehingga suket yang telah terbit tersebut menjadi cacat dan tidak sah, dan calon yang bersangkutan tentunya tidak memenuhi syarat (TMS),” tandasnya.

(Sementara hingga berita ini diturunkan, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesawaran Singgih Pebrianto belum bisa dikonfirmasi).

(Imron)

Pos terkait