Bongkar Post, Bandar Lampung, 21 Oktober 2025 —
Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Polda Lampung yang telah menerima laporan dari perwakilan masyarakat adat Lampung pada tanggal 20 Oktober 2025.
Laporan tersebut menyoroti pernyataan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mesuji yang menyebut bahwa “di Lampung tidak ada tanah adat.”
Menurut Panji, pernyataan tersebut sangat melukai perasaan dan martabat masyarakat adat Lampung, yang memiliki sejarah panjang serta diakui keberadaannya secara konstitusional oleh negara.
“Pernyataan itu sungguh sangat menyakitkan dan melukai hati masyarakat adat di Lampung. Ucapan seperti ini dapat memicu perpecahan dan menimbulkan konflik SARA di Bumi Ruwa Jurai yang selama ini dikenal damai dan beradat,” ujar Panji Padang Ratu dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Panji meminta agar Polda Lampung segera memeriksa pihak terlapor sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut.
Menurutnya, pernyataan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, serta dapat dikaitkan dengan Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan masyarakat tertentu.
Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini agar kepercayaan publik tetap terjaga.
“Kami berharap Polda Lampung dapat menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan berkeadilan, sehingga tidak ada lagi pejabat publik yang dengan mudah mengabaikan atau menafikan eksistensi masyarakat adat,” tegasnya.
Panji menambahkan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat telah dijamin dan dihormati oleh konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa:
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Di akhir pernyataannya, Laskar Lampung mengimbau seluruh masyarakat Lampung untuk tetap menjaga kondusivitas, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Lampung. (*)