Bongkarpost.co.id (Pesawaran) – Sekretaris Daerah Sekda Kabupaten Pesawaran Wildan wakili Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menghadiri Rapat Paripurna DPRD kabupaten setempat dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2023.
Dalam hal ini, Sekda Kabupaten Pesawaran Wildan mengatakan, berdasarkan surat Penyampaian Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023 dari Bupati Pesawaran dan Prakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran, maka terdapat 8 (Delapan) usulan Raperda Kabupaten Pesawaran yang akan ditetapkan.
Yakni diantaranya sebagai berikut:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2023.
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
5. Peraturan Daerah Tentang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa oleh Komisi I.
6. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan oleh Komisi II.
7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh Komisi III.
8. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Berbasis Budaya oleh Komisi IV.
Hal tersebut dipaparkan Sekda saat menyampaikan sambutan di Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran, Selasa (29/11/22).
Dijelaskan, Pembentukan Peraturan Daerah tersebut mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, dan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembetukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
“Mengingat Peranan Peraturan Daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, yang telah diatur pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka penyusunannya perlu disusun secara terencana, terpadu dan sistematis dengan melakukan Pembahasan dan harmonisasi terhadap 8 (delapan) Rancangan Peraturan Daerah di atas secara utuh,” jelasnya.
“Dan juga dengan berlandaskan kepada aspek yuridis, sosiologis dan filosofis, sehingga sebuah aturan yang baik dalam implementasinya haruslah tercermin,” imbuhnya.
Selanjutnya, dirinya juga mengimbau kepada Perangkat Daerah Teknis untuk dapat mempelajari dengan teliti, sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal.
“Agar pada saat Pembahasan di Badan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA), Perangkat Daerah Teknis dapat memberikan saran dan masukan yang memperkaya materi isi dalam penyusunan Raperda,” kata dia.
(Akbar)