Sekda Lampung Selatan Pimpin Rapat FPRD Bahas Rencana Usaha Pertambangan di Tanjung Bintang
Bongkar Post, Lampung Selatan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, memimpin Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) yang membahas rencana kegiatan kesesuaian pemanfaatan ruang untuk usaha pertambangan pasir, batu, dan tanah liat, di ruang rapat Sekda setempat, Jumat (24/10/2025).
Rapat tersebut diikuti oleh perangkat daerah terkait yang tergabung dalam anggota FPRD, guna memberikan pertimbangan teknis terhadap usulan kegiatan usaha yang diajukan oleh CV Bumi Sinar Mandiri.
Dalam arahannya, Sekda Supriyanto menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan investasi dan penataan ruang yang berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa, pemerintah daerah mendukung kegiatan investasi selama dilakukan sesuai aturan dan tidak menyalahi tata ruang yang telah ditetapkan. Semua usulan kegiatan harus melalui kajian yang matang agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
“Seluruh perusahaan yang berinvestasi di Lampung Selatan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Supriyanto.
Hal ini, kata dia, penting untuk memastikan kegiatan usaha dapat berjalan secara aman, tertib, dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Yohanes Mulyono, selaku perwakilan dari CV Bumi Sinar Mandiri, menyampaikan permohonan izin kesesuaian pemanfaatan ruang untuk lahan di Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, dengan luas sekitar 192.275 meter persegi. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk kegiatan penggalian batu, pasir, dan tanah liat.
“Kami mengajukan izin sesuai prosedur dan siap mematuhi semua ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal kewajiban pajak dan perlindungan lingkungan,” kata Yohanes.
Melalui rapat tersebut, forum FPRD melakukan pembahasan dan memberikan masukan teknis terhadap rencana kegiatan usaha dimaksud, agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan tata ruang dan prinsip pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Lampung Selatan. (ptm/Hb)







