Bongkarpost.co.id (Pesawaran) – Sekretaris Daerah Sekda Kabupaten Pesawaran Wildan wakili Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menghadiri Rapat Paripurna DPRD kabupaten setempat dalam rangka Persetujuan Ranperda APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan di Gedung DPRD setempat, Selasa (29/11/22).
Dalam hal ini, Sekda Kabupaten Pesawaran Wildan mengatakan, secara umum APBD TA 2023 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan daerah.
“Guna memenuhi kebutuhan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dalam kurun waktu satu tahun serta menjawab isu-isu strategis yang dirumuskan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2023, juga terkait KUA dan PPAS TA 2023 dan disesuaikan dengan Visi Misi Kabupaten Pesawaran yang tertuang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ujarnya.
Dijelaskan, setelah melalui tahapan dan proses sesuai ketentuan yang berlaku, dimulai dari pembahasan tingkat Komisi dan dilanjutkan pada ditingkat Badan Anggaran serta dimuat dalam Laporan Hasil Badan Anggaran DPRD dan dilakukan persetujuan bersama, yang selanjutnya Rancangan APBD TA 2023 akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi.
“Karena itu, pengesahan rancangan Perda ini memiliki arti penting sebagai instrumen dan dasar yang jelas serta mengikat dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dari sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, sehingga semua aktivitas pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Selain itu, dirinya juga sempat membeberkan beberapa catatan yang telah dirangkum dari pembahasan Rancangan APBD TA 2023. Yakni sebagai berikut:
1. Melakukan penyesuaian Pendapatan Asli Daerah meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Lain-lain PAD Yang Sah Sebesar Rp. 53,6 Milyar Lebih.
2. Melakukan penyesuaian Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-173/PK/2022, meliputi Dana Bagi Hasil, DAU, DAK, DID, Dana Desa dan Hibah serta Melakukan penyesuaian Pendapatan Transfer Antar Daerah/Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi sebesar Rp 323,5 Milyar Lebih.
3. Melakukan penyesuaian belanja pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdasarkan pemaparan OPD dan Badan Anggaran DPRD meliputi kelompok belanja Operasi, Modal, dan Transfer. Sesuai kondisi keuangan daerah sebesar Rp 222,9 Milyar Lebih.
4. Melakukan penyesuaian Pembiayaan, meliputi Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
Sebelum mengakhiri sambutan, dirinya juga berharap, agar kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah dapat terus terpelihara, guna mendapatkan hasil yang maksimal.
“Agar pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan di Kabupaten Pesawaran dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa suatu kendala apapun,” pungkasnya.
(Akbar)







