Satreskrim Polres Pesisir Barat Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Orang

Bongkar Post

 

Bacaan Lainnya

Bongkarpost.co.id (Krui) -Satu pelaku tindak pidana perdagangan orang berhasi diamankan Satreskrim Polres Pesisir Barat, di Hotel Atlantik Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan.

 

Petugas berhasil mengamankan N (24) berasal dari Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan, pada Rabu (1/3/2023) sore. Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim IPTU Riki Nopriansyah, mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, Kamis (2/3/2023).

 

“Modusnya jasa pelayanan seks komersial diwilayah Pekon Walur, lalu dapat informasi terduga pelaku inisial N sering melakukan kegiatan tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi menawarkan beberapa perempuan jasa pelayanan seks via Whatsapp,” Kata IPTU Riki.

 

Kemudian, lanjutnya, team melakukan penyamaran dengan memesan wanita yang bisa melayani lalu berhubungan dengan terduga inisial N melalui whatsapp, N mengatakan ada beberapa temannya dengan tarif bervariasi. Setelah memilih P dengan harga Rp. 500ribu kemudian terduga pelaku mengambil uangnya dan langsung menjemput P untuk diantar ke Hotel Atlantik.

 

“Team langsung mengamankan terduga pelaku N dan P, dari hasil introgasi bahwa P dihubungi oleh N karena ada pelanggan sedangkan untuk harga P tidak mengetahui karna yang transaksi langsung N. Kegiatan seperti ini sudah berjalan selama tiga bulan dan ada tiga wanita temannya yang biasa ia jual ke lelaki hidung belang, dari jasa itu pelaku mengaku mendapat fee baik dari “pemesans” maupun “terpesan”,” Ujarnya.

 

Kemudian N dan P (sementara saksi) berikut barang bukti dibawa ke Mako Polres Pesisir Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa ung cash Rp. 500ribu, satu unit Android merk VIVO y12 beserta satu unit sepeda motor Honda Scoopy,

 

“Akibat perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 2 ayat 1 UU No 1 tahun 2007 atau Pasal 12 UU no 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Tukasnya. (Ant/Eko)

Pos terkait