Bandar Lampung, BP
Unit Pemberantasan Pungutan Liar Provinsi Lampung menggelar sosialisasi, sekaligus dialog dalam rangka Rapat Kerja Daerah tahun 2023.
Kegiatan dengan tema “Mari Kita Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi dalam Meminimalisir Potensi Pungutan Liar Atas Pengelolaan Dana Desa di Provinsi Lampung”, yang berlangsung di Ballroom Hotel Emersia, pada Selasa (13/6/2023) itu, dihadiri oleh Kapolda Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Irwasda Polda Lampung, Inspektur Provinsi Lampung, Inspektur Kabupaten/kota se-Lampung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Apdesi se-Provinsi Lampung.
Dalam acara tersebut, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menghimbau Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bersinergi memberantas pungutan liar dalam pengelolaan dana desa.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto berharap kegiatan yang bersinergi ini terus dilakukan untuk menekan dan menimalisir pungutan liar pada dana desa
Fahrizal meminta agar semua pihak terkait bisa berkoordinasi sesuai tugas dan fungsi masing – masing instansi dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang disepakati.
Sejak dibentuk pada 20 Oktober 2016, hingga saat ini, Satgas Saber Pungli Provinsi Lampung telah menindak 106 kasus pungli, dengan 173 pelaku, yang berasal dari beragam instansi.
Adapun tindaklanjut dari 106 kasus pungli tersebut, 75 kasus telah vonis, 30 kasus diserahkan ke instansi atau pembinaan, dan 1 kasus P21.
Dari 106 kasus pungli, paling banyak kasus pungli dari aksi premanisme, yakni 65 kasus. Disusul 18 kasus dari aksi LSM/wartawan, dan 6 kasus dari aksi pihak kelurahan. Sisanya, ada yang dari Polri, Dinas Perhubungan, BPN, Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan instansi lainnya.
Kasus pungli dengan jumlah barang bukti terbanyak berupa uang, terjadi di Pemerintahan Provinsi Lampung, yakni sebesar Rp299.800.000.
Peringkat kedua, terjadi di Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu, dengan nilai barang bukti sebesar Rp74.044.000.
Peringkat ketiga, terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, dengan nilai barang bukti sebesar Rp49.183.000.
Sementara di Bandar Lampung, meski Satgas Saber Pungli menemukan kasus OTT terbanyak, yakni 19 kasus, namun barang bukti uang hanya Rp423.000.
Untuk menekan aksi pungli, Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Lampung terus melakukan upaya, diantaranya dengan meningkatkan pengetahuan Anggota UPP tentang perundangan.
Melakukan komunikasi koordinasi dan dan sinergitas dengan Anggota UPP Provinsi maupun kabupaten/kota.
Memberikan sanksi administrasi bagi masyarakat yang terkena Operasi Tangkap Tangan berdasarkan payung hukum yang ada, dan jelas.
Membentuk forum komunikasi antar pihak yang terlibat dalam UPP guna menghindari adanya persepsi di masyarakat, bahwa dilaksanakannya OTT karena ada kepentingan politik. Sehingga dalam pelaksanaan OTT, mengikutsertakan Anggota UPP lainnya.
Sementara, dalam pengelolaan Dana Desa, Tim Satgas Saber Pungli, akademisi Unila Siti Khoiriyah, memiliki strategi dalam pengawasannya, yakni dengan memperkuat sistem akuntabilitas melalui penggunaan Informasi Teknologi yang bersifat keterbukaan publik.
Selain itu, mengintegrasikan nilai nilai budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Misal, Nemui Nyimah, Nengah Nyappur, atau Sakai Sambayan. (jimi/tk)







