Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Amankan Kurir dengan 10 Ribu Butir Ekstasi dan 408 Gram Sabu
Bongkar Post, Ogan Ilir – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Ogan Ilir kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pemuda berinisial GA (23) diamankan bersama barang bukti ribuan butir pil ekstasi dan ratusan gram sabu dalam operasi penindakan di Jl. Lintas Sumatera, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (11/9/2025) sore.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 20 bungkus plastik bening berisi total 10.000 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 3,8 kilogram, 3 pecahan ekstasi seberat 1,09 gram, serta 4 bungkus sabu dengan berat bruto 408,45 gram. Selain itu, diamankan pula 1 unit handphone serta 1 unit sepeda motor Honda PCX merah yang digunakan tersangka untuk membawa narkotika tersebut.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba di wilayah Indralaya. “Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mendapati tersangka dengan ciri-ciri yang sesuai informasi, lalu berhasil diamankan beserta barang bukti yang disimpan dalam box motor,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Ogan Ilir. “Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. Siapapun yang terlibat, baik sebagai bandar maupun kurir, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, PS Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surya Atmaja, SH menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan lain. “Tersangka ini berperan sebagai kurir. Kami sedang mendalami siapa bandar besar yang mengendalikan peredaran barang haram ini. Pengembangan akan terus dilakukan,” ujarnya.
Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres juga mengimbau peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas narkoba. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Informasi sekecil apapun sangat berarti dalam upaya penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
(Humas Res OI)