Sat Resnarkoba Polres Muara Enim Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu & Ekstasi

SAT RESNARKOBA POLRES MUARA ENIM BERHASIL GAGALKAN PEREDARAN SABU & EKSTASI

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Muara Enim – Perang terhadap narkotika kembali dibuktikan oleh Polres Muara Enim. Di bawah komando Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si, Sat Resnarkoba berhasil menggulung satu pelaku pengedar narkoba yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap di wilayah Kabupaten Muara Enim. Aksi penangkapan ini berlangsung dramatis saat Subuh, menandakan keseriusan aparat untuk tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti, Selasa (07/10/25) pukul 06.00 WIB, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyergapan. Seorang pria berinisial DW (37) berhasil diamankan tanpa perlawanan, dengan urine yang dinyatakan positif narkoba.

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang mengejutkan – 11 paket sabu seberat bruto 12,55 gram, 1 butir ekstasi berlogo Minion seberat 0,48 gram, serta perlengkapan pendukung seperti plastik klip dan tas waistbag hitam merek EIGER. Tidak hanya itu, turut diamankan pula uang tunai Rp1.660.000 yang diduga hasil transaksi haram, serta satu unit handphone Oppo A3x yang diduga kuat digunakan untuk komunikasi jaringan.

Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico mengungkapkan bahwa tersangka berstatus sebagai pengedar, dan bukan sekadar pengguna. “Ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan berhenti memburu para pelaku perusak generasi muda. Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti untuk menutup ruang gerak jaringan narkoba,” ujarnya. Penindakan ini juga menjadi peringatan keras bahwa Polres Muara Enim terus hadir di garda terdepan dalam menjaga masa depan generasi bangsa.

Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik pelaku. Berbagai langkah lanjutan telah dilakukan mulai dari pemeriksaan barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel, pemeriksaan saksi-saksi hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses hukum akan ditegakkan maksimal sesuai komitmen Polri dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya maksimal pidana seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk tidak memberi ruang bagi perusak generasi bangsa,” tegas Iptu A. Yurico.

Kasus ini sekaligus menjadi panggilan bagi seluruh masyarakat Muara Enim untuk lebih waspada dan turut berperan dalam melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. “Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan optimal. Laporkan, kami siap bergerak,” tutup Iptu Yurico. (*)

Pos terkait