LAWAN! – Ketua Umum DPP PRIMA Agus Jabo Priyono didampingi Sekjen Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (kiri), dan Ketua Majelis Pertimbangan Partai, Mayjen TNI Purn R Gautama Wiranegara, dalam kesempatan jumpa pers 11 April 2023. | dok. Agus Jabo/Muzzamil
bongkarpost.co.id
Bandar Lampung,
Terkait amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) atas Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)pada 2 Maret 2023. Yakni:
“Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat; Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);”
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, tergugat, diakui tak diakui lumayan direpotkan dengan hadirnya upaya perlawanan hukum PRIMA ini.
Sempat, KPU RI lantas sempat disudutkan, hingga diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI segala. Pun sampai sekelas orang nomor satu di Indonesia saat itu, Presiden Jokowi sampai ikut buka suara dukung langkah banding KPU.
KPU RI melalui komisioner cum Koordiv Hukum dan Pengawasan KPU RI saat itu M Afifuddin (kini Ketua KPU RI) kepada wartawan, Jum’at (10/3/2023) mengeklaim memori banding yang KPU ajukan atas putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST adalah bentuk keseriusan KPU jalani proses hukum.
Klaim Afifuddin sekaligus menepis sementara anggapan sebelumnya ihwal ketidakseriusan KPU RI yang kadung mencuat. “Banding yang dilakukan KPU ini bentuk keseriusan hadapi dan menyikapi gugatan yang diajukan PRIMA. Selanjutnya KPU menunggu putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap banding yang diajukan,” terang Afif.
Jelas Afif, banding ajuan KPU sudah diterima PN Jakpus sebagai pengadilan pengaju pada 10 Maret 2023, dengan bukti Akta Pernyataan Banding PN Jakpus No. 4/SRT.PDT.BDG/2023.
Sebelumnya, KPU dalam penyerahan memori banding diwakili Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Setjen KPU, Andi Krisna, penerima kuasa dari Ketua KPU RI.
Gegara preseden PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, berimbas berpotensi penundaan Pemilu.
Tak ayal, KPU RI sempat pula panen kritik lantaran tak mengirim saksi/ahli di rangkaian persidangan PN Jakpus sebab merasa jadi pihak yang terlibat langsung dalam masalah yang melilit PRIMA.
Sementara lain sisi, dari kubu PRIMA sendiri mengirim dua saksi yang keterangannya pun dipertimbangkan Majelis Hakim. Apa lacur, pelbagai statemen minor bahkan komentar miring juga dialamatkan ke Majelis Hakim yang dianggap tak kompeten karena telah “seberani itu” adili perkara perdata di luar yurisdiksi dan secara umum berefek ke tahapan umum teknis kepemiluan.
Sedangkan di ranah politik, sejumlah pakar hingga politikus Senayan menilai spekulatif bahwa ada “intervensi penguasa” terhadap PN Jakpus demi muluskan agenda penundaan Pemilu 2024. Dilaporkan pula bahkan sampai Presiden Jokowi angkat bicara, mengeklaim pemerintah dukung upaya KPU banding.
Pengingat sebelumnya lantaran turut menilai KPU tak seriusi gugatan PRIMA, salah satu organisasi kemahasiswaan ekstrakampus, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) secara tak terduga mengadukan tujuh komisioner KPU RI ke DKPP RI lima hari pascaputusan PN Jakpus, pada 7 Maret 2023.
Dasar aduan, KAMMI menilai KPU RI lalai persiapkan bukti hadapi gugatan perdata PRIMA yang disidang di PN Jakpus. Kelalaian dianggap jadi sebab PN Jakpus akhirnya memenangkan PRIMA dan menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum serta menghukumnya menunda Pemilu 2024.
Kepala Bidang (Kabid) Polhukam PP KAMMI, Rizki Agus Saputra, jumpa pers usai serahkan aduan ke DKPP, menegas tudingan lalai itu.
Ujar Rizki, “Kami tak hanya melihat dari sisi majelis hakimnya saja, tapi kelalaian KPU mempersiapkan alat bukti. Dia (KPU) hanya fokus terhadap partai yang tak lolos verifikasi saja (PRIMA) dan fokus terhadap kewenangan absolut yang dimiliki hakim. KPU RI sejak awal seharusnya mengadukan majelis hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial karena bersikeras menganggap diri berwenang adili gugatan perdata PRIMA dan menganggap gugatan partai tersebut tidak kabur,” jembreng Rizki.
Sebab imbuh dia, KPU RI sejak awal telah menganggap PN Jakpus tak berwenang mengadili perkara ini. Hal itu KPU sampaikan KPU lewat eksepsi yang ditolak majelis hakim PN Jakpus. Setelahnya, dalam rangkaian persidangan, KPU RI tak mengirim saksi sama sekali, meski telah menyertakan puluhan alat bukti. Tak ayal, KAMMI geregetan dibuatnya.
Terpisah, anggota tim pakar Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Allan Fatchan Gani Wardhana, menjawab wawancara VOA Indonesia seperti disitat, menyebut jalan keluar polemik PRIMA ini, “sederhana”.
“Itu simpel saja sebenarnya, yang bikin lama adalah kepentingan-kepentingan di balik ini. Kita gak bisa memisahkannya dari rangkaian-rangkaian sebelumnya yang mengusulkan adanya penundaan (Pemilu) dan sebagainya,” kata Allan, Selasa (4/4/2023).
PRIMA, diuntungkan putusan PN Jakpus. Pada 14 Oktober 2022, partai ini dinyatakan gagal lolos vermin oleh KPU dan tak diikutkan tahap selanjutnya. 8 Desember 2022 PRIMA ajukan gugatan perdata ke PN Jakpus, mengejutkan, dikabulkan dalam putusan, 2 Maret 2023.
Pada poin kelima putusan, hakim bahkan menyatakan menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal, selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Putusan ini bermakna, tahapan Pemilu diulang dari awal dan kemudian jadwal pencoblosan bisa saja tertunda. Allan mempertanyakan alasan apa yang dimiliki DPR, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu sehingga terlihat ragu meneruskan tahapan Pemilu tanpa terganggu. Tinggal lagi hanya butuh komitmen, cetus dia.
“Masalahnya punya komitmen dan mau serius atau gak itu saja. Sebenarnya yang bikin rumit itu karena mungkin ada kepentingan itu. Kalau secara hukum sebenarnya sudah sangat jelas. Konstitusi sudah menjamin,” Dedah Allan.
Jika KPU dan Bawaslu tunduk pada putusan PN Jakpus, dari sudut pandang hukum justru itu sesat pikir dan sesat dalam berhukum. Alasan utama, PN tidak punya kewenangan apapun terkait Pemilu. Ketika PN memutuskan perkara Pemilu, dan kemudian ditaati, justru menjadi persoalan besar. “Pemilu tunduk pada pasal 22 E UUD 1945 dan UU Pemilu.”
Allan mengungkapkan tiga poros alasan mengapa KPU dan Bawaslu seharusnya mengabaikan putusan PN Jakpus.
Pertama, konstitusi adalah hukum tertinggi, karena itu seluruh UU, peraturan, termasuk pengadilan harus taat kepada konstitusi. Konstitusi sudah memastikan Pemilu setiap 5 tahun sehingga keputusan PN Jakpus yang memerintahkan pengulangan tahapan Pemilu 2 tahun 4 bulan 7 hari itu harus diabaikan.
Kedua, karena jelas PN Jakpus tidak memiliki kewenangan dan kompetensi absolut adili perkara Pemilu. Sehingga KPU-Bawaslu tak perlu tunduki putusan itu, cukup konsisten saja jalankan konstitusi dan UU Pemilu.
Ketiga, dari sudut pandang administrasi negara, putusan yang keluar bukan karena ranah kewenangan dianggap tidak pernah ada. Keempat, Pemilu merupakan hukum publik, sedang kasus di PN Jakpus itu kasus perdata hukum privat. Perkara persidangan privat tak bisa memutus untuk perkara publik.
Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Yogya, Farid Bambang Siswantoro, larut pula mengamini sementara kekhawatiran polemik gugatan PRIMA ini terkait upaya menunda Pemilu.
Eks komisioner KPU DIY ini sampai-sampai pakai pinjam istilah lama: subversif, segala.
“Di luar memang santer suara-suara begitu (tendensi upaya gugatan terkait dengan upaya menunda Pemilu). Tapi, meminjam istilah lama, itu merupakan langkah subversif karena menyelisihi UUD. Putusan PN Jakpus itu salahnya bukan hanya nyeberang ranah, tapi juga subversif,” cetus Bambang kepada VOA, prihatin terhadap gagasan yang disebutnya “membangkang dari UUD” itu.
Tegas, tandas dia, hukum negara harus aktif ditegakkan. “Saya meminta penyelenggara Pemilu tak main-main, harus taat asas dalam bekerja. Ketaatan dan konsistensi penegakan etika serta aturan itu, harus dilakukan dari atas sampai bawah tanpa terkecuali. Setiap unsur wajib melawan jika ada yang menyelisihi prinsip itu,” lugas dia.
Bambang meyakini jika seluruh pihak terkait taat asas dalam bekerja, maka dukungan akan datang dari semua pihak. Tak hanya itu, konsekuensi yang mungkin timbul juga pasti akan ditanggung bersama. “Berani melawan ajakan atau perintah menyelewengkan aturan itu, pada saatnya akan membuat mereka yang hendak menyeleweng, berpikir ulang. Berani karena benar itu efektif, untuk membuat baik masyarakat kita,” tandasnya pula.
Menurutnya pada titik saat ini di mana banyak pihak masih gamang mencari kesepakatan jalan keluar, Mahkamah Agung harus ambil peran. Sebelum suasana jadi makin keruh, dia mendorong MA harus menerbitkan Edaran atau Perma yang menegaskan ranah PN dan PT dalam soal-soal terkait sengketa Pemilu.
Diketahui, dalam perkembangannya, KPU RI melalui surat Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023 tertarikh 16 Maret 2023 ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan PRIMA tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan parpol.
Kendati, terdapat pengayaan baru materi terkait dinamisasi hukum kepemiluan dari studi kasus gugatan PRIMA ini, antara lain soal garansi yuridis bagi kepastian hukum Pemilu 2024, di mana putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 11 April 2023 dengan amar:
“Dalam Eksepsi:
Menyatakan Peradilan Umum Cq. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Menghukum Para Terbanding/Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk kedua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);”
Putusan banding ini, disebut turut memberi kepastian hukum bagi pelaksanaan Pemilu 2024 karena secara determinan membatalkan potensi penundaan seluruh proses tahapan pelaksanaan umum/teknis Pemilu 2024 yang telah dimulai sejak 14 Juni 2022, baik yang disebabkan oleh, dan/atau merupakan pula konsekuensi yuridis hubungan sebab akibat dari adanya gugatan sengketa yang diajukan PRIMA.
Pun ihwal penyelesaian sengketa Pemilu, putusan PT DKI Jakarta juga beri sinyal sengketa terkait verifikasi administrasi (vermin) parpol dalam konteks Pemilu harus ditangani melalui mekanisme yang sesuai, yaitu sengketa Tata Usaha Negara (TUN).
KPU RI dalam siaran persnya, 11 April 2023, menyebut putusan PT DKI Jakarta telah meluruskan kembali jalur peradilan dalam pencarian keadilan Pemilu. Putusan juga dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum dalam kepemiluan via jalur peradilan umum.
“Meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan Pemilu, yaitu bukan wewenang atau kompetensi Peradilan Umum (Pengadilan Negeri) namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari, menekankan pihaknya tetap jalankan putusan Bawaslu terkait perintah vermin perbaikan PRIMA.
Senada apresiatif, Wakil Ketua Komnas HAM bilang putusan PT DKI Jakarta yang dianggap turut meluruskan sistem keadilan Pemilu dan cegah pelanggaran hak konstitusional.
Apapun kontroversinya itu, PRIMA bak kafilah berlalu. Tercatat, sebagaimana penjelasan Ketum DPP PRIMA Agus Jabo Priyono pada kesempatan sebelumnya, membersamai juntrungan pascageger putusan PN Jakpus, PRIMA lanjut jalani tahap verifikasi faktual (verfak) tahap I oleh KPU RI pada 1-4 April 2023 sebagai bagian kepatuhan bersama mengeksekusi putusan Bawaslu RI.
Ibaratnya, pelan nun hampir pasti, seperti keterangan penjelasan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu dan DKPP, Senin (3/4/2023); KPU RI telah terbitkan surat pernyataan nan menyebut “PRIMA lolos vermin parpol calon peserta Pemilu 2024 pada 31 Maret 2023.”
“Kemarin yang disampaikan untuk perbaikan adalah di dua provinsi, yakni Papua dan Riau, meliputi enam kabupaten/kota. Setelah itu, dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan kemudian sudah dilanjutkan dengan verifikasi faktual untuk kepengurusan,” beber Hasyim saat RDP, KPU lalu melanjut ke verfak dengan mendatangi kantor PRIMA dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota, dan dia sebut proses ini akan selesai pada 21 April 2023.
Beroleh kesempatan, anggota Komisi II DPR Arif Wibowo, saat RDP itu terang-terangan menyebut tudingannya, putusan Bawaslu RI yang tak konsisten menjadi bagian dari upaya menunda Pemilu.
“Ini tentu bisa dibaca, bertaut erat dengan adanya dorongan yang kuat untuk dilakukannya, berdasar keputusan politik tentu, apa yang disebut sebagai penundaan Pemilu. Sebagai orang politik, tentu saya akan mengaitkan itu,” ujar Arif, mengingatkan konsekuensi hukum proses ini bisa sangat panjang misal kelak bisa saja muncul gugatan ke PN terkait anggota DPR yang dilantik atau presiden-wapres terpilih. Padahal seluruh proses terkait Pemilu hanya bisa digugat di PTUN atau Mahkamah Konstitusi.
Setali tiga uang, Komarudin Watubun rekan Arif sefraksi bahkan langsung menilai Bawaslu terlibat dalam upaya menunda Pemilu. “Saya anggap Bawaslu ini bagian dari konspirasi penundaan Pemilu. Sebagai politisi, saya anggap kalian bagian dari konspirasi itu,” kata Komarudin, beralasan dalam sistem hukum yang ada jelas PN tak bisa adili kasus terkait Pemilu, nun saat PN Jakpus buat putusan, Bawaslu yang seharusnya menolak justru dukung putusan dan minta KPU ulang vermin.
Adapun, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, turut menyayangkan. Dalam pandangannya, persoalan muncul ketika KPU, Bawaslu dan DKPP sebenarnya sudah dibekali dasar hukum yang kuat seperti UU Pemilu tapi ini memunculkan labirin baru, kekusutan baru, “yang harus kita urai,” sesal Doli.
Diketahui, dua kali sudah, DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP gelar rapat bersama bahas keruwetan akibat putusan PN Jakpus nun deadlock, belum ada kesimpulan apapun bisa diambil lantaran proses hukum masih berjalan. Satu sisi, KPU sudah meloloskan PRIMA secara administratif dan memproses verfaknya. Sisi lain, ada upaya hukum lanjutan di Pengadilan Tinggi.
Sementara, kubu pemerintah, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menyebut yang terjadi saat itu, “menggelisahkan”. Dirjen Bahtiar, khawatir.
Pasalnya, proses itu akan berdampak pada tahapan Pemilu berikutnya. Jika muncul sengketa administrasi atau sengketa proses Pemilu, bisa saja partai ajukan gugatan ke PN.
“Kalau rezim Pengadilan Negeri kita tarik masuk ke rezim Pemilu, dan itu akan terus berlangsung pada tahap-tahap berikutnya. Bisa dibayangkan, kira-kira nanti ujungnya proses Pemilu seperti apa,” ujar gusar Bahtiar.
Adapun seperti diketahui, hasil verfak tahap I oleh KPU RI pada 1-4 April 2023, PRIMA masih dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) sehingga harus memenuhi verfak perbaikan.
Pada fase kulminatif ini, PRIMA terbersit buat teruskan langkah perlawanan hukum dengan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung, kendati putusan PT DKI Jakarta tetap berlaku hingga kelak kasasi ajuan tersebut diputus.
Setengahnya “bingsal”, PRIMA pun bersikap. Melalui Sekkjen DPP, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, menuding KPU tidak profesional dalam menjalankan verfak. Bukannya tanpa alasan, salah satu contoh buktinya, beber Dominggus, KPU RI terlambat menyampaikan Berita Acara hasil verfak kepada pihaknya.
Keruan, ini berdampak pada kesiapan partai dalam melengkapi kekurangan dokumen.
“Atas dasar ini, kami akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang anulir putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan PRIMA.
— “Intinya kita (PRIMA) memandang putusan Pengadilan Negeri dan nanti dalam proses di MA, kalau misalnya dimenangkan, adalah pemulihan hak politik dan bagaimana Pemilu bisa dilangsungkan secara jujur dan adil,” lugas Dominggus menjawab pers, 18 April 2023, kasasi diajukan usai salinan putusan PT DKI Jakarta diterima.
Dominggus tak luput menegaskan sikap resmi PRIMA, bahwa parpol dirian 1 Juni 2021 ini tak menginginkan penundaan Pemilu seperti halnya dalam putusan PN Jakpus. PRIMA (lebih kepada) menuntut hak-hak politiknya dipulihkan dalam Pemilu ini.
“Misalnya keputusan MA menunda atau menghentikan proses tahapan Pemilu dan mengulang 2 tahun 4 bulan 7 hari, kita akan lihat seberapa lama KPU bisa memulihkan hak politik PRIMA. Kalau bisa cepat, kita tidak perlu menunggu selama itu,” cecarnya.
Nyaris sebulan ancang-ancang, PRIMA lewat keterangan pers dua petingginya, Sekjen DPP Dominggus Oktavianus pada 8 Mei 2023, dan keterangan terpisah Waketum DPP Alif Kamal, membuktikan keseriusannya ajukan kasasi.
“Materi telah disiapkan,” afirmasi Dominggus, serta diteguhkan Alif Kamal terpisah, dalam permohonan kasasi, dalam petitumnya PRIMA tetap minta Pemilu 2024 ditunda. “Bahasanya menghentikan proses atau tahapan Pemilu.”
Benar saja, mengutip keterangan media, Juru Bicara MA, Suharto, pada 28 Mei 2023, membenarkan bahwa berkas permohonan kasasi ajuan PRIMA sudah diterima pihaknya pada Jum’at, 26 Mei 2023.
Jubir Suharto memastikan bahwa MA siap mengadili perkara kasasi penundaan Pemilu ajuan PRIMA melawan KPU RI. Majelis Kasasi memiliki waktu paling lama 90 hari (3 bulan) untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Suharto bilang berkas kasasi Prima sudah diterima Bagian Umum MA pada 26 Mei.
”Majelis punya waktu 90 hari sejak di terima harus diputus. Itu namanya musyawarah dan pengucapan putusan,” terang Suharto.
Adapun, Ketum PRIMA, Agus Jabo Priyono, keterangan persnya Kamis, 10 Agustus 2023, menjelaskan respons partainya atas dua hal terkait, soal permohonan kasasi sekaligus soal putusan MA atas permohonan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas vonis PTUN Jakarta dengan nomor perkara 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT yang dibacakan pada 19 Januari 2023 lalu yang diajukan pihaknya, dengan amar putusan “PK Tidak Diterima.”
Diketahui, MA memutus sengketa proses Pemilu ini, dengan menolak PK ajuan DPP PRIMA atas putusan KPU RI. “Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur tidak diterima,” bunyi amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim Irfan Fachruddin, anggota Majelis 1 Yodi Martono Wahyunadi; anggota Majelis 2, Cerah Bangun.
Permohonan PK terkait sengketa proses Pemilu yang diajukan DPP PRIMA ke PTUN Jakarta terhadap SK KPU RI Nomor 518/2022 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilu Anggota DPRA dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 tarikh 14 Desember 2022. PRIMA gugat ini ke PTUN, diputus 19 Januari 2023 itu.
Dalam Putusan PK, MA berpendapat Putusan PTUN terkait sengketa proses Pemilu bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi atau PK, sesuai ketentuan Pasal 471 ayat (7) UU Pemilu juncto Pasal 13 ayat (5) PERMA 5/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di PTUN.
“Dengan demikian sudah sepatutnya permohonan Peninjauan Kembali a quo dinyatakan tidak diterima,” tulis MA.
“Sekarang kami hanya masih menunggu hasil kasasi MA. Kami berharap masih ada peluang, MA bisa mengabulkan yang jadi permohonan kasasi kami,” asa Jabo, MA kabulkan kasasi PRIMA lantaran mereka miliki bukti kuat salah satunya putusan PN Jakpus telah memutus KPU lakukan perbuatan melawan hukum dan perintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
So, gimana selanjutnya? Bersambung. (Muzzamil)