Saat ‘Partainya Rakyat Biasa’ Serukan Bangun Persatuan Nasional Menuju Rakyat Adil Makmur Bersama Prabowo-Gibran (2)  

Saat ‘Partainya Rakyat Biasa’ Serukan Bangun Persatuan Nasional Menuju Rakyat Adil Makmur Bersama Prabowo-Gibran (2)

 

Bacaan Lainnya

BANDARLAMPUNG, BONGKARPOST.CO.ID —Berniat serius, berupaya tulus, dan kaya prospektus, Ketua Umum DPP Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono dan Sekjen Dominggus Oktavianus serta unsur DPP dan DPW PRIMA Provinsi se-Indonesia, mendaftarkan PRIMA sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke kantor KPU RI, Jl Imam Bonjol 29 Menteng Jakarta Pusat, Senin 1 Agustus 2022, hari pertama pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022.

PRIMA tak ayal ikut gemuruh, turut meluruh, sedikit banyak pula ikut bertaruh, ikuti segala ketentuan pelaksanaan umum teknis Pemilu yang di-gong mulai 14 Juni 2022 berbasis beleid pengatur yang dinilai relatif baheula: UU 7/2017 tentang Pemilu dan derivasinya: Peraturan KPU mulai dari PKPU 3/2022 tentang Jadwal Tahapan Pemilu 2024. Hingga PKPU lanjutannya sesuai tahapan. Juga Perbawaslu RI dari lini unsur pengawas.

Gelayut mendung menyelimut pertama, saat tiba hari pengumuman verifikasi administrasi (vermin) tahap I pada 14 Oktober 2022, KPU menyatakan PRIMA, bersama Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, Parsindo, dan PKP; tidak memenuhi syarat (TMS). Gedebug.

Adrenalin kontan memilin. Kelimanya kontan gugat sengketa vermin Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Mereka mendalil kendala teknis unggah data ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai dasar. Bak berulang, SIPOL lelagi dituding biang onar.

SIPOL ini produk teknologi informasi berbasis web yang digunakan KPU dan parpol sebagai “alat bantu” pendukung proses pendaftaran dan verifikasi parpol —verifikasi administrasi dan verifikasi faktual— dalam Pemilu; plus dalam penatakelolaan dan pemutakhiran data parpol (profil, kesekretariatan, kepengurusan, keanggotaan) secara berkelanjutan.

Relatif beralasan dituding jadi biang, pasalnya SIPOL yang pernah dipakai skala terbatas di Pemilu 2014, diluncurkan KPU pertama kali Maret 2017 bagian persiapan difokuskan pada pendaftaran-verifikasi parpol Pemilu 2019.

Notabene, terdapat yurisprudensi terkait berupa dikabulkannya gugatan sengketa vermin parpol calon peserta Pemilu 2019 yaitu Partai Keadilan Persatuan Indonesia (AM Hendropriyono), Partai Idaman (Rhoma Irama) dan Partai Bulan Bintang (Yusril Ihza M) atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 di sidang Bawaslu RI kala itu, 2017.

Syahdan 15 November 2017, Ketua Majelis Sidang Bawaslu, Abhan, bacakan putusan Laporan 001/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 menyebut KPU (terlapor) telah lakukan pelanggaran administrasi Pemilu terkait tata cara dan prosedur pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 dengan SIPOL.

Bawaslu memerintahkan KPU perbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran, dengan menerima dokumen pendaftaran lengkap secara fisik sesuai Pasal 176-177 UU 7/2017 tentang Pemilu. Seperti, surat pendaftaran ditandatangani Ketum dan Sekjen; Berita Negara parpol sebagai badan hukum; salinan AD/ART Parpol; surat penyertaan keterwakilan perempuan 30%; bukti keanggotaan minimal 1.000 orang per kabupaten/kota dll.

Putusan Majelis menilai aturan kewajiban gunakan SIPOL tidak didasari dan bersumber pada UU 7/2017. Bagi Majelis, UU Pemilu dinilai tak ada hubungan logis hirarkis antara norma Pasal 13 PKPU 11/2017 dengan norma Pasal 176 ayat (2) UU Pemilu. Justru dalam hal ini menimbulkan pertentangan Pasal 13 ayat (1) PKPU itu dan Pasal 176 ayat (2) UU Pemilu.

Pertimbangan Majelis, “Menggunakan prinsip ‘derogasi’, adanya keharusan menolak aturan yang lebih rendah yang bertentangan dengan aturan yang ada diatasnya. Sebab itu Bawaslu lebih utamakan pendaftaran gunakan surat yang ditandatangani ketum dan sekjen parpol yang merupakan (dokumen) surat fisik.”

Dasar kajian Majelis, SIPOL yang KPU pakai sebagai sarana pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 bukanlah instrumen pendaftaran yang diperintahkan UU Pemilu. Karena itu SIPOL yang selama ini dijadikan dasar penilaian KPU tentukan keterpenuhan persyaratan pendaftaran bagi parpol: tidak berdasar.

Majelis memerintahkan KPU wajib laksanakan putusan paling lambat 3 hari sejak dibacakan.

Anggota Majelis Sidang, Fritz Edward Siregar, saat bacakan putusan laporan Nomor 002/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, lugas. “SIPOL bukan merupakan prosedur pendaftaran bagi parpol untuk menjadi peserta Pemilu 2019.”

Menurut Majelis, SIPOL tetap dibutuhkan untuk dokumentasikan data parpol dan akses publik atas data parpol. Hanya saja, SIPOL hanya jadi sarana parpol memasukkan data usai dinyatakan lolos penelitian administrasi, bukan saat pendaftaran.

Majelis berpendapat, pada sub tahapan pendaftaran parpol, KPU tak diberi wewenang menilai persyaratan pendaftaran, akan tetapi berwenang menilai kelengkapan persyaratan parpol sebagai calon peserta Pemilu pada sub tahapan penelitian administrasi seperti diatur Pasal 178 UU Pemilu dan Pasal 3 ayat (2) PKPU 11/2017.

“Dengan demikian KPU dalam melakukan pendaftaran melanggar prosedur administrasi Pemilu,” tegas Fritz, seperti direportasekan jurnalis Hukum Online, Agus Sahbani, edisi hari pembacaan putusan, disitat.

Artinya, SIPOL pernah panen gugatan dan dimenangkan, parpol penggugat lolos ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019.

Dan kendati seiring perjalanan rezim Pemilu dan kepemiluan ini, KPU RI mengeklaim SIPOL telah mengalami penyempurnaan sistem dan berubah hakikat fungsionalnya menjadi hanya sebatas alat bantu proses pendaftaran parpol dan pemutakhiran berkelanjutan data parpol terutama di era rezim KPU periode 2022-2027.

Tetap saja, SIPOL kembali menjadi tema raya gugatan. Tetap saja, SIPOL kembali menjadi bulan-bulanan amuk politik parpol dirugikan. Tetap saja, SIPOL kembali dituding menjadi “biang kerok”, biang keladi terancamnya kesetaraan perlakuan adil atas sesama parpol calon peserta Pemilu baik di 2019 dan dalam wujud berbeda, berulang di Pemilu 2024 lalu.

 

PRIMA Dijegal, PRIMA Melawan

Baru saja bernapas lega usai memenangkan sembilan gugatan pelanggaran administrasi pendaftaran Pemilu 2024 oleh 9 parpol yang dinyatakan ditolak pendaftarannya hingga hari terakhir 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB, pascapengumuman hasil vermin 14 Oktober 2022 itu, kali ini KPU kalah dalam 5 gugatan sengketa vermin di Bawaslu ajuan PRIMA cs.

PRIMA misal, memulai perlawanan hukum bertubinya dengan ajukan permohonan gugatan sengketa hasil vermin parpol calon peserta Pemilu 2024 ke Bawaslu pada 20 Oktober 2022, dengan objek sengketa berita acara hasil vermin persyaratan parpol calon peserta Pemilu.

Agar benderang, harus kembali disebutkan, permohonan tersebut tidak ditolak seluruhnya oleh Bawaslu, melainkan Majelis Sidang Bawaslu mengabulkan sebagian pokok permohonan perkara ajuan PRIMA di sidang pembacaan putusan 4 November 2022.

Lazimnya sesuai mandat Pasal 462 UU Pemilu, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lambat 3 hari sejak putusan dibacakan. Sebelum beri waktu parpol lengkapi berkas administrasi selanjutnya lakukan verifikasi perbaikan.

Menyambut girang putusan, kubu penggugat seperti Sekjen PRIMA Dominggus Oktavianus misal, menilai putusan Bawaslu atas gugatan itu menjadi “kemenangan rakyat biasa”.

Namun, Doming, demikian politisi bernas asal NTT, eks Sekjen Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) ormas buruh PRD ini mengintensi, perjuangan tak berhenti sampai situ. “Kami harus perjuangkannya lagi sampai proses verifikasi faktual selesai!”

Khusus SIPOL, Dominggus melugaskan, dengan adanya putusan Bawaslu yang akui notabene SIPOL mengandung kelemahan, menyiratkan sistem teknologi informasi yang bertujuan fungsional menjadi “alat bantu” proses pendaftaran dan verifikasi parpol dalam Pemilu itu pun ternyata juga dapat mencederai hak sipil politik rakyat.

Dari Bali, dari kantor KPU Bali, 5 November 2022, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mereaksi: pihaknya sedang pelajari putusan itu, meski Bawaslu kabulkan gugatan, ke-5 parpol tak langsung bisa dinyatakan lolos vermin.

Sisi lain, KPU perlu waktu meralat SK tekenan sebelumnya soal teknis pelaksanaan tahapan verifikasi. Sebab tahapan vermin dan vermin perbaikan sebetulnya sudah selesai lama.

Bahkan, verifikasi faktual (verfak) pun telah beres 4 November 2022 itu juga. Sementara, KPU perlu menindaklanjuti putusan Bawaslu yang memerintahkannya buka kembali vermin perbaikan 5 parpol.

Hasyim bersikeras putusan Bawaslu bukan berarti 5 parpol pemenang gugatan sengketa vermin serta-merta lolos vermin dan diproses ke tahapan verfak. “Karena kemarin (5 parpol) tidak memenuhi syarat administrasi sehingga harus dipenuhi dulu syarat administrasinya di bagian mana yang oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat,” Hasyim menjelentrehkan.

Apa terjadi kemudian? Buah tak berbuah, KPU bergeming, lewat Pengumuman Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Vermin Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Pascaputusan Bawaslu, 5 parpol tetap dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dan PRIMA tercatat satu-satunya yang lelagi kibarkan panji perlawanan. PRIMA melawan!

Gugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, 30 November 2022, terkait berita acara hasil vermin. Kandas.

PTUN Jakarta terbitkan ketetapan dismissal terkait, yang pada pokoknya menyatakan PTUN Jakarta tidak berwenang memeriksa, memutus, menyelesaikan perkara tersebut.

Adapun, disebut dismissal karena objeknya masih berupa Berita Acara, bukan Keputusan KPU RI yang bersifat final mengikat tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2024 (sebagaimana kemudian diterbitkan berupa SK KPU Nomor 518/2022 tarikh 14 Desember 2022) sebagai obyek hukum yang dapat disengketakan sesuai beleid UU Pemilu.

Pengingat, pada 14 Desember 2022 itu KPU menetapkan 17 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024.

PRIMA —kali ini berbekal SK KPU 518/2022 ini sebagai obyek gugatan sesuai UU Pemilu itu, kembali ajukan gugatan sengketa Pemilu ke PTUN Jakarta. Putusan PTUN jatuh 26 Desember 2022, pokoknya menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.

Beriringan pascagugatan terhadap KPU via Bawaslu dan PTUN ditolak, PRIMA ajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 8 Desember 2022, dengan obyek gugatan dirugikannya PRIMA oleh tindakan KPU saat proses vermin parpol.

Ketum PRIMA Agus Jabo bilang, gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat (Jakpus) dimulai sejak 4 Desember 2022 usai KPU umumkan partainya tak lolos vermin. Padahal, sergah dia, usai pihaknya pelajari cermati, anehnya jenis dokumen persyaratan yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan KPU: Memenuhi Syarat. Cuma ditemukan sebagian kecil permasalahan.

PRIMA menyebut KPU tak teliti memverifikasi yang menyebabkan keanggotaan PRIMA di 22 provinsi dinyatakan TMS. Implikasi tak teliti itu, PRIMA didera kerugian imateriil yang memengaruhi anggotanya seluruh Indonesia.

Itu kenapa PRIMA minta PN Jakpus hukum KPU tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Sebelum akhirnya maju ke PN Jakpus, kami sudah gugat ke Bawaslu dan PTUN tapi nihil. Kami minta hak kami sebagai warga negara untuk berpolitik, dirikan partai politik dan jadi peserta Pemilu harus dipulihkan,” lugas Jabo.

Dalam tahapan vermin, KPU menyatakan PRIMA TMS keanggotaan hingga tak bisa berproses ke tahapan verfak. Sebaliknya PRIMA mengeklaim telah penuhi syarat itu. PRIMA lantang tuding SIPOL KPU bermasalah, akibatnya PRIMA tak lolos.

Dalam putusannya, majelis hakim kabulkan gugatan PRIMA. Gugatan ini diterima dan dimenangkan bahkan dikabulkan seluruhnya!

Majelis hakim dalam amar putusan Nomor Register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dibacakan 2 Maret 2023, pokoknya menyatakan KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum serta dibebankan membayar ganti rugi Rp500 juta serta melaksanakan tahapan Pemilu dari awal kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Menimbang, KPU dianggap telah melanggar asas kecermatan dan profesionalisme saat gelar vermin parpol, putusan Majelis Hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, “menyatakan PRIMA tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.”

Amar putusan PN Jakpus bikin geger ini pula, memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024! “Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” kutipan salinan putusan Kamis, 2 Maret 2023, hari dibacakan Ketua Majelis Hakim T. Oyong, hakim anggota H. Bakri, Dominggus Silaban.

Viral jadi isu utama jagat raya Pemilu RI, esoknya PRIMA tegas melugaskan ulang, langkahnya ajukan gugatan terhadap KPU semata-mata hanya demi untuk kembali (dapat) berkontestasi dalam Pemilu 2024.

Salah satu langkah bisa dilakukan: ajukan gugatan perdata ke PN Jakpus usai Bawaslu dan PTUN menolak. Dengan putusan PN Jakpus, peluang mengulang proses Pemilu yang tengah berlangsung jadi terbuka dan PRIMA dapat menjadi peserta Pemilu.

”Satu-satunya jalan agar PRIMA bisa kembali berkontestasi politik, dengan menghentikan proses Pemilu kemudian mengulanginya dari awal,” lugas konferensi pers Ketum Agus Jabo di kantor DPP PRIMA, Jakarta, 3 Maret 2023.

PRIMA jadi buah bibir menggetar. Isu jadi liar. Tak kurang dari pakar, pejabat pemerintah, hingga DPR ramai-ramai ‘menguliti’ mengular.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari misal menyebut putusan ini, tidak rasional dan “di luar yuridiksi”.

Sebab, nilai Feri, gugatan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 ini masuk dalam sengketa administrasi Pemilu yang jadi ranah Bawaslu atau PTUN, PN tak diperkenankan memutus menunda Pemilu karena itu bukan yuridiksi dan kewenangannya. Pemilu, cetus dia, dilangsungkan berkala lima tahun sekali berdasar Pasal 22 E UUD 1945. Tidak mungkin PN menentang pasal konstitusi.

Menko Polhukam saat itu Mahfud MD menilai tindakan PN Jakpus dengan menyebutnya membuat “sensasi berlebihan” dalam putusannya. Mahfud bilang, vonis berpotensi “memancing kontroversi” dan “dapat mengganggu konsentrasi” sehingga bisa dipolitisasi seakan-akan putusan yang benar. PN tak punya wewenang buat vonis itu.

Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil Pemilu sudah diatur tersendiri dalam hukum dan kompetensinya tak berada di PN.

Misal, sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutus harus Bawaslu. Soal keputusan ke pesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.

“PRIMA sudah kalah sengketa di Bawaslu, sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. Untuk sengketa selepas pemungutan suara maupun hasil Pemilu kompetensinya di MK. Itu pakemnya. Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan Pemilu,” terang Mahfud melalui unggahan akun Instagram-nya.

Terpisah, geger putusan PN Jakpus ternyata juga bikin Komisi Yudisial sibuk kasak-kusuk, tak lama pascapembacaan putusan. Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting kepada pers menyatakan KY menelusuri ada tidaknya dugaan pelanggaran etik atau perilaku hakim.

Pascaputusan PN Jakpus, KPU RI banding? Ya, dan kali ini KPU yang menang. Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta 11 April 2023 kabulkan banding, batalkan putusan PN Jakpus yang perintahkan penundaan Pemilu.

“Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut. PN Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara a quo dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua PT DKI Jakarta, Slamet Riyono, bacakan putusan.

“Yang berwenang mengadili sengketa antara PRIMA dan KPU ialah PTUN. Itupun wewenang bandingnya dari Bawaslu bila itu menyangkut keputusan dari KPU,” imbuh Slamet, doorstop usai sidang.

Statemen Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo bikin gusar. Tanpa tedeng aling-aling, Binsar sebut gugatan PRIMA “salah kamar”.

Fokus Majelis ujar dia, gugatan ternyata bukan sekadar murni gugatan perbuatan melawan hukum. “Tapi isinya gugatan mengenai sengketa parpol. Kalau sengketa partai politik diajukan ke pengadilan umum, kami merasa tidak berwenang,” ujar dia menjawab BBC Indonesia, hari putusan.

Jika Komisi Yudisial, kembali melalui Jubir Miko Ginting bilang substansi putusan terbaru PT Jakarta tak terlalu berpengaruh dalam penelusuran etik mereka, meski tetap menjadi tambahan informasi bagi KY.

Sementara, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, pesan singkatnya menjawab pers, “Alhamdulillah, Pemilu 2024 jalan terus,” respons gembiranya.

Halnya PRIMA selaku penggugat menyatakan menghormati putusan PT DKI ini namun untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya, masih harus menunggu salinan putusan.

Kendati demikian, Ketum PRIMA Agus Jabo Priyono, pada Selasa malam 11 April 2023 itu menegaskan ulang, yang menjadi substansi gugatan PRIMA adalah “hak sipil dan politik”.

Jabo menyebut putusan PT DKI Jakarta juga tidak memengaruhi proses yang berlangsung antara PRIMA dan KPU, sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu RI agar PRIMA diberikan kesempatan untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan melakukan vermin perbaikan.

Dan, sebut Agus Jabo ihwal progres hasil menggembirakan, “Saat ini PRIMA sedang dalam proses verifikasi faktual perbaikan,” info Jabo, sejauh ini, PRIMA telah dinyatakan lolos vermin oleh KPU RI Sedang hasil verfak akan diumumkan pada akhir April 2023.

Informasi, gugatan PRIMA juga mengilhami sejawat senasib tak lolos verifikasi: Partai Berkarya untuk turut ajukan gugatan yang sama ke PN Jakpus, minta Pemilu ditunda.

Lantaran itu, pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, saat menjawab BBC News Indonesia, seperti disitat, menggarisbawahi putusan PT DKI Jakarta semestinya menegaskan bahwa gugatan Partai Berkarya “tidak bisa diterima”.

“Artinya bagi PN untuk (gugatan) Partai Berkarya itu bisa dengan lebih tegas tidak dapat menerima karena itu memang bukan kewenangan PN terutama perdata untuk soal itu. PN bisa berpikir lebih lanjut, kalaupun mau main-main mengabulkan juga, kemungkinan dibatalkan lagi oleh PT akan besar juga. Kalau PN untuk Partai Berkarya masih menerima gugatannya, kita sudah bisa punya ukuran bahwa hakimnya gak benar,” kritik Bivitri.

Gugatan PRIMA diikuti Berkarya dinilai telah dibayangi kekhawatiran wacana penundaan Pemilu. Kedua gugatan ia nilai “bagian upaya sistematis untuk berupaya menunda Pemilu” sehingga peluangnya harus ditutup segera.

“Saya kira naif juga kalau kita bilang ini coba-coba, karena ini sudah dua kali. Kalau baca gugatannya rapi betul. PRIMA dan Partai Berkarya gak minta langsung status mereka (terkait verifikasi, tapi) mereka justru minta menunda Pemilu,” sigi Bivitri curigai.

Walau begitu, ia nilai kedua gugatan mesti jadi pengingat bagi Mahkamah Agung ingatkan lagi kewenangan pengadilan dibawahnya. Hakim tak selaiknya menerima memproses itu. Meski boleh saja sepanjang sesuai koridor, upaya dua partai gugat hasil verifikasi KPU.

Saran Bivitri, meski MA punya Perma 2/2019 (penegas gugatan perdata Pemilu wewenang PTUN), MA sepertinya perlu buat SE lagi pertegas urusan Pemilu itu urusan UU Pemilu. “Berarti, PTUN, konteks banding terhadap putusan Bawaslu harus dipertegas lagi kewenangannya oleh MA. Itu yang bisa MA lakukan secara legal formal.”

Soal tudingan tujuan menunda Pemilu, PRIMA melalui Waketum Alif Kamal dalam konferensi pers di Jakarta, 21 Maret 2023, bantah keras. Laporan PRIMA ke Bawaslu soal dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU, bukti PRIMA justru pengen betul ikut Pemilu.

“Laporan ke Bawaslu sekaligus membantah tudingan. Setelah putusan PN Jakarta Pusat banyak berseliweran, PRIMA dituding ingin tunda Pemilu segala macam itu terbantahkan secara tidak langsung karena kami ingin tetap ikut dalam Pemilu 2024,” ujar Alif, puguh.

Btw, bagaimana nasib PRIMA selanjutnya? Bersambung. (Muzzamil)

Pos terkait