Rusman Efendi : Kejari Lamsel Diminta Tegas Terkait Status Tersangka Oknum Kades Karya Tunggal

Bongkarpost.co.id (Lampung Selatan) – Langkah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan yang telah menetapkan status tersangka kepada Oknum Kepala Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tubagus Dana Natadipraja terkait dugaan kasus Korupsi Dana Desa (DD) kini menjadi isu Pro dan Kontra di lingkup masyarakat Desa setempat.

Menyikapi hal tersebut, Akademisi Rusman Efendi, SH.,MH. menilai kasus yang menimpa Oknum Kepala Desa Karya Tunggal, Tubagus Dana Natadipraja yang dijerat dengan kasus dugaan korupsi Dana Desa itu adalah murni kasus hukum sehingga penuntasannya pun harus secara hukum.

Bacaan Lainnya

“Penuntasannya harus secara hukum. Tidak boleh dicampuri dengan kepentingan kepentingan lain atau ada yang sengaja untuk menunggangi masalah ini untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” ucap orang nomor satu di jajaran DPC GRANAT Lampung Selatan kepada Bongkar Post, Selasa (17/1/2023).

Menurutnya, dengan adanya isu pro dan kontra terkait penetapan tersangka Kepala Desa Karya Tunggal, saat ini Kejaksaan Negeri Lampung Selatan benar benar di tuntut untuk proposional dan profesional serta tegas dalam bertindak tanpa mem beda bedakan latar belakang bagi rakyat maupun pejabat.

“Semua warga negara sama di muka hukum. Tentunya Kejaksaan bertindak dalam koridor aturan. Saat ini, khusunya Kejaksaan Negeri Lampung Selatan harus berani menunjukan kepada Masyarakat Lampung Selatan dengan ketegasan dan tidak gentar dalam memberikan kepastian hukum Kepala Desa Karya Tunggal,” tegas Rusman yang juga berprofesi sebagai pengacara di Lampung Selatan.

Dikarenakan, sambung Rusman, saat ini Kepala Desa Karya Tunggal Tubagus Dana Natadipraja secara tidak langsung sudah tersandera dalam statusnya sebagai tersangka dugaan Korupsi Dana Desa. Untuk itu Kejaksaan harus bisa membuktikan dugaan tersebut di pengadilan.

“Dengan status tersangka tersebut, Kejaksaan harus bisa membuktikan dugaannya di pengadilan. Jika Kejaksaan tidak mampu, yang bersangkutan (Kepala Desa.red) harus dibebaskan demi Keadilan,” bebernya.

Selain itu, sebagai Masyarakat, jelas Rusman, wajib bersama sama mengawasi kinerja Aparat Penegak Hukum agar tidak melenceng dan masyarakat juga wajib menjaga dari pihak pihak yang ingin mengintervensi proses penegakan hukum di Lampung Selatan ini.

“Masyarakat Lampung Selatan berkewajiban menjaga agar kasus ini tidak tersentuh oleh pihak pihak yang ingin mengintervensi proses penegakan hukum Demi kepentingan tertentu,” jelasnya.

“Kasus ini sudah berlangsung cukup lama, kita butuhkan kerja cepat dan tepat dari Kejaksaan agar tidak menimbulkan polemik di Masyarakat khusunya masyarakat Desa Karya Tunggal. Ini semua, saat ini ada ditangan Kejaksaan,” pungkasnya.

(Fir)

Pos terkait