Rugi Ratusan Miliar, Puluhan Petambak Ikan Kerapu Minta Keadilan

Bandar Lampung, BP

Puluhan petambak Ikan Kerapu yang tergabung dalam FOKKEL (Forum Komunikasi Kerapu Lampung) meminta keadilan. Pasalnya, selama 11,5 tahun, dari tahun 2013, mereka tidak lagi memiliki mata pencaharian, lantaran ulah PT Pelindo II Panjang, yang membuang hasil pengerukan dermaganya ke sekitar lokasi keramba para petambak. Akibatnya, para petambak ini merugi hingga ratusan miliar rupiah.

Bacaan Lainnya

Ditemui usai sidang mediasi, Mohammad Ali Hamid, Koordinator FOKKEL mengaku selama 11, 5 tahun, para petani keramba menderita, dan diombang – ambing lantaran tidak adanya keadilan terkait persoalan yang tengah dihadapi.

“Selama 11, 5 tahun, sejak tahun 2013 kami mati, tidak dapat lagi berusaha, kami merugi miliaran, dan kami sudah menemui DPRD Lampung pada tahun 2020, namun hingga saat ini juga belum ada solusi dan keadilan bagi kami,” ungkap Ali, pria berwajah Arab, yang ditemui di halaman Kantor Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Rabu (24/5/2023).

Dikatakan, PT Pelindo II sebagai sebuah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang seharusnya menciptakan lapangan pekerjaan, malah menghancurkan usaha rakyat.

“Kami ini bekerja dan usaha kami ada izin, kami legal dan bayar pajak, tapi PT Pelindo Panjang semena – mena dengan membuang lumpur hasil pengerukannya di depan Pulau Tegal, hingga menyebabkan kematian massal ikan-ikan di keramba, yang sudah siap panen dan ekspor,” keluhnya, yang diamini para rekannya, yang juga turut hadir dalam sidang mediasi tersebut.

“Kami minta keadilan, kami minta ada perhatian dari Bapak Presiden Jokowi, kami ini bekerja dan ada izinnya, tapi usaha kami dihancurkan oleh BUMN, dan sampai sekarang tidak ada solusinya,” ujarnya lagi.

Diketahui, sidang mediasi antara FOKKEL dengan PT Pelindo II cabang Panjang, pada Rabu (24/5/2023) di Ruang Mediasi, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, belum menemui titik terang.

Para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya, menawarkan dua opsi kepada PT Pelindo II cabang Panjang. Yaitu, Pertama; meminta PT Pelindo Panjang mengganti kerugian sebesar Rp586.224.700.000, dengan rincian Rp57.256.595.000 untuk kerugian matinya ikan, Rp13.658.750.000 untuk biaya keramba, dan Rp515.256.355.000 untuk tidak budidaya. Total nilai kerugian tersebut berdasarkan perhitungan Para Prinsipal (para penggugat), dimana PT Pelindo II diminta mengganti rugi matinya ikan-ikan di keramba milik para petani keramba Ikan Kerapu di sekitar Pantai Ringgung dan Pulau Mahitam, Pesawaran, yang disebabkan aktifitas pengerukan yang dilakukan oleh PT Pelindo II di Panjang.

Opsi kedua, menawarkan kepada Para Tergugat, khususnya Tergugat I (PT Pelabuhan Indonesia Cabang Panjang), membentuk Tim Audit independen dari BPK ataupun BPKP, atau akuntan public, yang biayanya ditanggung oleh Pihak Tergugat I atau Para Tergugat, dan hasil audit tersebut sebagai dasar penentuan kerugian Para Penggugat untuk dituangkan dalam Putusan perdamaian.

Japrianto, SH selaku salah seorang anggota Kuasa Hukum Penggugat, mengatakan bahwa sidang mediasi yang dilakukan, pihaknya menawarkan opsi yaitu Pertama, Tergugat membayar ganti rugi sesuai gugatan, atau Kedua, menggunakan audit independen sehingga berapa kerugian yang diderita kliennya atas perbuatan yang sudah dibuktikan kesalahan dengan terpidana Ahmad Yoga (Manajer Pelindo saat itu), yang bertanggungjawab atas pengerukan.

“Kalau mereka (para Tergugat), ragu dengan opsi pertama dengan mengganti kerugian, kita tawarkan opsi kedua yakni dengan audit independen,” ujarnya saat diwawancara, usai sidang mediasi, kemarin.

Lanjutnya, bahwa sudah ada terpidana dalam persoalan ini, dan diuji peristiwanya sampai ke Mahkamah Agung (MA).

“Dalam pertimbangan MA, juga sudah dijelaskan bahwa tidak cukup hanya tergugat 4 (Achmad Yoga, red) saja yang diminta pertanggungjawaban (dipidana), namun itu tidak lepas dari jajaran Direksi yang seharusnya juga ikut bertanggungjawab terhadap pekerjaan (aktifitas pengerukan, red) yang dilakukan,” terangnya.

“Harapan kita, di mediasi ini para pihak harus punya itikad baik dan ditunjukan dalam proses mediasi ini, sehingga persoalan dapat selesai dengan segera,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara dengan nomor 26/Pdt.G/2023/PN Tjk, beberapa petani tambak yang tercantum sebagai pihak Penggugat, antara lain atas nama Mohammad Ali Hamid, Candra, Johan Wijaya, Robi, Rudy, Aman Tready, Haufi Hidarli, Bong Kim Soe, Andreas Kencana, Nazly Purihati Sanie Siregar, Ginta, Sarhani, Willy Herman dan Acok.

Kemudian, Endang Asnawi, Alex Darmawan, Yudianto, Yohanes, Rohani Sarip, Pola, M Repi, Rosita, Supri Hartini, Sung Mie Lan, Suwandy, Daniel Hendro Tawang, Herman Santoso dan Herman Sulaiman, yang diketahui para Penggugat tersebut merupakan Ahli Waris dan Anggota Fokkel.

Sementara selaku pihak Tergugat dalam perkara ini, yaitu PT Pelabuhan Indonesia Cabang Panjang, PT Pengerukan Indonesia, PT Sarana Perkasa Konsultan, serta Achmad Yoga Surya Darma.

Sopian Sitepu, Kuasa Hukum FOKKEL, mengatakan ada kerugian lain yang dialami lantaran rusaknya ekosistem sehingga para petambak tidak bisa berusaha lagi.

Dikatakan, gugatan ganti rugi Rp500 miliar lebih itu bukan tanpa sebab. Para petambak Ikan Kerapu ini meminta kerugian atas matinya sumber penghasilan mereka, akibat adanya kegiatan pengerukan pendalaman dasar di Dermaga Pelabuhan Pelindo II, yang limbahnya dibuang dekat lokasi keramba ikan.

“Selama ini pihaknya dan PT Pelindo Panjang telah menempuh jalur kekeluargaan demi menyelesaikan permasalahan, namun hingga gugatan dilayangkan, para petambak ini belum menerima itikad baik apapun dari para pihak yang dianggap telah merugikan mereka,” jelasnya.

“Sebagai korban akibat kegiatan pengerukan tersebut, maka pihaknya meminta ganti rugi atas usaha yang mati, namun tidak juga terpenuhi. Sehingga klien kami melakukan gugatan,” tandas Sopian, saat dihubungi, pada Senin (22/5/2023).

Adapun petitum permohonan gugatan diantaranya:

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatig Daad).

3. Menyatakan sah dan berdasarkan hukum Penggugat IX bertindak selaku ahli waris dari alm Ir Mulia Bangun Sitepu, M.M., untuk mengajukan gugatan.

4. Menyatakan sah dan berdasarkan hukum Penggugat XIX bertindak selaku ahli waris dari alm Sarip Hidayat, untuk mengajukan gugatan.

5. Menyatakan sah dan berdasarkan hukum Penggugat XXII bertindak selaku ahli waris dari alm Landu, untuk mengajukan gugatan.

6. Menyatakan Para Tergugat telah mengalami kerugian berupa matinya ikan atas perbuatan Para Tergugat yakni:

– Kerapu Bebek, Macan, Kakap dll dan Bawal Bintang.

– Menyatakan Para Penggugat juga telah dirugikan atas kerusakan aset keramba sebesar Rp13.658.750.000.

– Menyatakan Para Penggugat telah dirugikan atas hilangnya potensi budidaya sejak tahun 2013-2022.

– Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materil kepada Para Penggugat yakni Rp586.224.700.000.

7. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian bunga bank kepada Para Penggugat sebesar 6% per tahun, sejak terjadi pencemaran sampai dengan putusan ini dilaksakan senilai dengan total kerugian yang dialami oleh Para Penggugat atas kerugian matinya ikan, kerugian kerambah serta siklus budidaya.

8. Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian imaterial sebesar Rp10.000.000.000 per Penggugat sehingga Para Tergugat dihukum membayar kerugian sebesar Rp280.000.000.000 secara seketika dan sekaligus.

9. Menghukum kepada Para Tergugat secara tangung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000.000 per hari keterlambatan melaksanakan putusan ini sejak mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van geweijsde).

10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan oleh juru sita pengadilan atas harta benda Para Tergugat yang ada sekarang dan yang akan datang senilai dengan gugatan Para Penggugat yang dikabulkan yakni terhadap harta benda Para Tergugat yakni:

– Tanah dan bangunan sebagai kantor Tergugat I yang beralamat di Jln Yos Sudarso No 337 Panjang Bandar Lampung 35241.

– Tanah dan bangunan sebagai kantor Tergugat I Head Office, yang beralamat di Jln Pasoso No 6, Tj Priok, Kec Tj Priok, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14310.

– Tanah dan bangunan sebagai kantor Tergugat II, yang beralamat di Jln Industri 4 Tanjung Priuk Kota Jakarta Utara, Jakarta 14310.

– Tanah dan bangunan sebagai kantor Tergugat III beralamat di Jln Ciputat Raya, Rt 5/Rw 8 Jakarta Barat, Jakarta.

– Tanah dan bangunan sebagai kantor Tergugat IV beralamat di Jln Cempaka Putih Tengah 23/35 RT 019 Rw 004, Kel Cempaka Putih Timur Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat.

11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu/putusan serta merta (uit voerbaar bij voorraad), walaupun Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari Para Tergugat mengajukan upaya hukum banding atau kasasi.

12. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

13. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et buono). (tk)

Pos terkait