RSUDAM Luruskan Isu Biaya Visum, Imam Ghozali: Kami Hanya Jalankan Aturan yang Berlaku

Bongkarpost.co.id

Bandar Lampung,

Bacaan Lainnya

Direktur Rumah Sakit mum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung, dr. Imam Ghozali, memberikan klarifikasi menanggapi keluhan masyarakat terkait adanya biaya visum yang dikenakan kepada korban dugaan penganiayaan.

Ia menegaskan, pungutan sebesar Rp500.000 yang diberlakukan pihak rumah sakit bukanlah pungutan liar, melainkan tarif resmi yang sudah diatur dalam ketentuan pemerintah daerah.

“Kami pastikan, biaya visum di RSUDAM bukan pungli. Semua sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan. Kami hanya melaksanakan aturan yang berlaku,” ujar Imam Ghozali, Rabu (8/10/2025).

Imam menjelaskan, visum et repertum yang diminta aparat kepolisian terhadap korban kasus dugaan penganiayaan merupakan bagian dari tahap penyelidikan, bukan penyidikan.

Ia menilai, penting bagi masyarakat memahami perbedaan kedua tahap tersebut agar tidak terjadi salah tafsir terhadap aturan hukum yang berlaku.

“Visum et repertum dilakukan dalam proses penyelidikan untuk mengantisipasi hilangnya bukti luka atau memar akibat peristiwa yang dilaporkan. Jadi, tidak tepat jika merujuk pada Pasal 136 KUHAP, karena pasal itu berlaku untuk tahap penyidikan, bukan penyelidikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan dasar hukum penetapan biaya visum di RSUDAM. Berdasarkan Lampiran I Nomor 6.7 Pergub Nomor 18 Tahun 2023, tarif pemeriksaan forensik oleh dokter umum ditetapkan sebesar Rp175.000 dan pemeriksaan forensik untuk korban dugaan penganiayaan sebesar Rp325.000.

“Jadi totalnya Rp500.000, dan itu sudah diatur resmi dalam Pergub, bukan pungli,” tambah Imam.

Meski demikian, RSUDAM juga memberi perhatian khusus bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan anak.

Imam menyebut, untuk kasus tersebut, visum diberikan gratis karena telah ada kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung.

“Untuk korban KDRT dan anak, visum tidak dipungut biaya. Biayanya ditanggung oleh Dinas PPPA Provinsi Lampung,” kata Imam.

Terkait masukan masyarakat agar biaya visum digratiskan bagi semua kalangan, Imam menegaskan pihaknya tidak menutup diri terhadap aspirasi tersebut.

Namun, perubahan kebijakan harus melalui proses pembahasan di tingkat pemerintah provinsi dan pembuat undang-undang.

“Masukan dari masyarakat akan kami sampaikan ke Pemerintah Provinsi Lampung untuk dikaji. Tapi tentu semua ada mekanismenya. Kami di RSUDAM hanya pelaksana aturan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Imam juga mengajak masyarakat untuk melihat persoalan ini dalam kerangka hukum yang berlaku.

“Sebagai negara hukum, kita harus memahami asas legalitas. Artinya, setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Kami berterima kasih atas kritik yang konstruktif dari masyarakat, karena itu menjadi bahan evaluasi bersama,” tutupnya.(Jim)

Pos terkait