Rektor Universitas Saburai Ajak Masyarakat Lampung Berpartisipasi Cerdas dalam Pilkada 2024
Bongkar Post
Bandar Lampung, BP
Menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Rektor Universitas Saburai, Dr. Sodirin, mengajak masyarakat Lampung untuk aktif berpartisipasi dalam memilih pemimpin daerah yang tepat.
Ia berharap seluruh warga, baik tua, muda, maupun remaja yang sudah memiliki hak pilih, ikut serta dalam proses demokrasi ini dengan penuh kesadaran.
“Saya mengajak semua lapisan masyarakat untuk memilih pemimpin daerah kita, baik di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi. Pemilu adalah kesempatan kita untuk menentukan masa depan daerah,” ujar Dr. Sodirin, pada Senin (25/11/2024).
Dalam pernyataannya, Dr. Sodirin juga menegaskan harapannya agar Pemilu Kada 2024 dapat berjalan dengan lancar, adil, dan tanpa hambatan.
Ia mengingatkan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan mematuhi aturan selama masa tenang kampanye.
“Saya berharap Pilkada 2024 di Lampung berlangsung sukses, tanpa halangan, dan tetap adil serta rahasia. Mari kita semua menghormati aturan yang berlaku dan menjaga agar Pemilu tetap damai,” katanya.
Lebih lanjut, Dr. Sodirin menekankan pentingnya memberikan kepercayaan penuh kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah dalam menentukan hasil pemilu.
Ia mengajak masyarakat untuk memilih berdasarkan hati nurani dan bertanggung jawab atas pilihan yang diambil.
“Apapun hasilnya nanti, kita percayakan sepenuhnya kepada KPU. Mari kita pilih sesuai dengan hati nurani, karena pilihan kita menentukan program dan masa depan daerah,” tambahnya.
Selain itu, Dr. Sodirin juga mengingatkan akan bahaya praktik politik uang yang sering muncul dalam setiap pemilu. Ia menegaskan bahwa politik uang hanya akan merusak demokrasi dan moral bangsa.
“Politik uang hanya bersifat sesaat dan bisa merusak proses demokrasi. Mari kita hindari itu. Pemilu yang baik adalah yang mengedepankan program, bukan uang. Politik uang adalah politik kotor,” tegasnya.
Larangan terhadap politik uang tercantum dalam beberapa pasal di Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seperti Pasal 278 ayat (2), Pasal 280 ayat (1) huruf j, dan Pasal 515 serta 523 yang melarang pemberian uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
Di akhir pernyataannya, Dr. Sodirin mengimbau masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk tidak golput dan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan suaranya.
“Mari kita datang ke TPS, pilih pemimpin yang tepat untuk masa depan daerah kita. Apa yang kita pilih, kita bertanggung jawab untuk itu. Hindari golput dan jangan meninggalkan daerah untuk rekreasi, karena itu tidak mencerminkan masyarakat yang demokratis,” katanya.
Dr. Sodirin berharap Pilkada 2024 berjalan sukses dan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan bagi daerah, khususnya di Lampung. (Jim)