Rapat Paripurna DPRD Kota Metro, Penyampaian Raperda Perubahan APBD TA 2025

Rapat Paripurna DPRD Kota Metro, Penyampaian Raperda Perubahan APBD TA 2025

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Metro –– Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro tentang penyampaian raperda terkait perubahan APBD tahun 2025, kegiatan berlangsung di ruang sidang DPRD Kota setempat, Senin (22/9/2025).

Ketua DPRD kota metro Ria Hartini menyampaikan rapat rapat ke 3 masa sidang ketiga tahun 2025 ini merupakan penyampaian Walikota Metro tentang rencana peraturan daerah perubahan APBD tahun 2025.

Walikota Metro Bambang Iman Santoso dalam penyampaiannya mengatakan rencana peraturan daerah perubahan APBD yang disampaikan mencakup rencana perubahan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah pada tahun 2025 dengan tetap mengacu pada program perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2025 maupun KUPA dan perubahan PPAS.

“Penyusun raperda perubahan APBD ini tetap memastikan efisiensi pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional maupun prioritas daerah titik dapat juga kami sampaikan bahwa penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2025 ini juga mengakomodir penyesuaian pendapatan pendapatan dan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan instruksi presiden nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi.

Maka dalam pelaksanaan APBN dan APBD ditindaklanjuti dengan ketetapan peraturan Walikota nomor 4 tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan nomor 41 tahun 2024 tentang penjabaran kabin biru tahun anggaran 2025 menggeser beberapa belanja untuk dialihkan pada belanja yang berkaitan dengan kegiatan infrastruktur, pengendalian inflasi, dan beberapa kegiatan prioritas lainnya yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.

Ia melanjutkan dalam perubahan APBD tahun 2025 ini beberapa hal melatarbelakangi perubahan adalah sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah, penyesuaian dana transfer hasil audit PPK atas pengelolaan keuangan tahun 2024 yang menyebabkan selisih selpa lebih perhitungan anggaran (Silpa) dan penataan alokasi pagu belanja yang kembali disesuaikan dengan output kinerja dari setiap kegiatan.

Lebih lanjut, Walikota Metro menjelaskan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan sampai dengan triwulan 2 tahun 2025 menjadi acuan untuk penetapan kegiatan dalam rangka optimalisasi pencapaian target kinerja.

“Perubahan terjadi pada pergeseran kegiatan antar perangkat daerah, penambahan atau pengurangan target kinerja, lagu indikatif, lokasi, kelompok sasaran yang mengalami perubahan dan yang tidak mengalami perubahan,” jelasnya.

Dikatakan Bambang, dalam secara garis besar arah Perda perubahan APBD Kota Metro tahun 2025 adalah sebagai berikut:

Pertama, perhitungan dan proyeksi pendapatan daerah, total perubahan pendapatan tahun 2025 diproyeksi sebesar 1 triliun 99 miliar 209.429.480 rupiah, dari semula yang ditargetkan sebesar 1 triliun 87 miliar 523.847.863rupiah,Mengalami kenaikan sebesar 11 miliar 685 juta rp581.617 atau naik sebesar 1,07%.

Kedua belanja terjadi kenaikan target belanja dari semula difraksi sebesar 1 triliun 97 miliar 523.847.863rupiah, bertambah menjadi satu triliun 123 miliar 232 juta 113.008rupiah, sehingga menghasilkan defisit sebesar 24 miliar 22 juta 683.528 rupiah.

Ketika pembiayaan, penerimaan pembiayaan melalui sisa lebih perhitungan akhir (silpa). Adapun siapa yang digunakan untuk menutupi defisit dengan mengacu kepada hasil audit BPK atas laporan keuangan tahun 2024 sebesar 26 miliar 22 juta 683.528 rupiah, sedangkan dari sisi pembiayaan pada penyertaan modal Bank Lampung ditarikan tetap sebesar 2 miliar rupiah. Selisih antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan digunakan untuk menutupi sebagaimana yang telah kami sampaikan.

“Harapan Kita semua tentunya melalui perubahan APBD tahun anggaran 2025 ini kiranya pelaksanaan program dan kegiatan, walaupun pelaksanaan dalam waktu yang terbatas namun dapat berjalan maksimal sehingga berdampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta daerah,” pungkasnya.(**)

Pos terkait