Putusan Banding Kopda Bazarsah: Hukuman Mati Dikuatkan, Keluarga Korban Harap Kasasi Tegaskan Keadilan

 

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandarlampung

Pengadilan Tinggi Militer Medan telah menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Militer I-04 Palembang terkait kasus pembunuhan yang melibatkan oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), Kopral Dua (Kopda) Bazarsah.

Putusan banding tersebut menegaskan kembali hukuman pidana mati dan pemecatan dari dinas militer bagi Kopda Bazarsah, terpidana kasus penembakan yang menyebabkan gugurnya tiga anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.

Melansir data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Palembang, Kopda Bazarsah mengajukan kasasi, perkara tersebut tercatat dengan Nomor 50-K/PM-I-04/AD/V/2025.

Dalam putusan tingkat pertama, terdakwa dijatuhi pidana pokok mati dan pidana tambahan diberhentikan dari dinas militer.

 

Kronologi Hukum: Dari Dakwaan Berlapis hingga Vonis Mati

Kopda Bazarsah, dengan NRP 31060073821184, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan berlapis yang diajukan Oditur Militer.

Kasus tersebut bermula dari perannya sebagai koordinator dan bandar perjudian sabung ayam dan dadu koprok di Way Kanan, Lampung, menggunakan senjata api ilegal yang disimpannya sejak tahun 2018.

Saat penggerebekan yang dilakukan oleh personel Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin pada 17 Maret 2025, Kopda Bazarsah melepaskan tembakan brutal menggunakan senjata api laras panjang modifikasi (kanibal) SS-1 dengan FNC, yang mengakibatkan gugurnya tiga anggota Polri:

– Iptu Lusiyanto, S.H. (Kapolsek Negara Batin, Anumerta).

– Bripka Petrus Apriyanto (Anumerta)

– Bripda M. Ghalib Surya Ganta, S.H. (Anumerta)

 

Tiga Tindak Pidana yang Terbukti

Meskipun Majelis Hakim tingkat pertama membebaskan terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair:

– Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana), namun terbukti bersalah atas dakwaan:

Kesatu Subsidair: Pembunuhan (Pasal 338 KUHP).

– Kedua: Memiliki dan Menggunakan Senjata Api serta Munisi Tanpa Hak (Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951).

– Ketiga: Mengadakan Perjudian secara Bersama-sama sebagai Mata Pencaharian (Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP).

 

Putusan Banding Dikuatkan, Keluarga Korban Lega

Putusan banding yang dibacakan pada Senin, 22 September 2025, oleh Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Militer Medan, yang diketuai oleh Kolonel Kum Sarifuddin Tarigan, S.H., M.H., secara tegas menguatkan seluruh putusan tingkat pertama.

Kuasa Hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer Medan.

“Alhamdulillah, Kami mengucapkan terimakasih kepada Hakim Pengadilan Tinggi Militer Medan, yang telah memeriksa berkas dan telah memutuskan hukuman sesuai dengan harapan kami, karena itu juga merupakan harapan keluarga besar korban,” ujar Putri Maya Rumanti.

Putusan banding ini, yang secara formal menerima permohonan banding terdakwa namun menguatkan vonis pidana mati, disambut baik oleh keluarga korban sebagai langkah menuju keadilan atas perbuatan terdakwa.

 

Menanti Putusan Kasasi: Harapan Keadilan Akhir

Saat ini, Kopda Bazarsah telah mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Pihak keluarga korban, melalui penasihat hukumnya, berharap agar putusan Kasasi nantinya akan tetap mempertahankan hukuman pokok pidana mati dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.

“Semoga Nanti Putusan Akhir Kasasi juga Akan sama. Keluarga korban akan mendapatkan keadilan atas perbuatan terdakwa,” tutup Putri Maya Rumanti, kepada wartawan, Senin (20/10/2025), menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. (*)

 

Pos terkait