Foto. Istimewa
Bongkar Post, Medan
PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP), salah satu entitas dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), menyatakan komitmennya untuk memenuhi kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah.
Aturan tersebut mewajibkan perusahaan menyerahkan 20 persen lahan dari bidang Hak Guna Usaha (HGU) yang berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) karena adanya perubahan peruntukan tata ruang.
“Kami siap secepat mungkin memenuhi kewajiban itu sepanjang seluruh ketentuan yang berlaku telah terpenuhi,” jelas Humas PT NDP, Salman Alfarisi Harahap, di Medan, Kamis sore (28/08).
Adapun HGU lahan yang telah diubah menjadi HGB seluas 93,81 hektar, sehingga kewajiban pemberian 20 persen lahan oleh PT NDP kepada negara setara dengan 18,76 hektar.
Sementara itu, Plh. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, M. Husairi, menyampaikan bahwa salah satu poin yang menjadi bahan penyelidikan pihak Kejaksaan adalah kewajiban menyerahkan lahan 20 persen dari perubahan status HGU menjadi HGB karena adanya kerja sama dengan pihak pengembang Citraland.
Salman menegaskan, PT NDP menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. “Kami harus mendukung penuh pihak Kejaksaan dalam menjalankannya. Perusahaan sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” imbuhnya.
Manajemen PT NDP juga memastikan posisinya terbuka dan kooperatif, serta memberikan akses penuh kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. (*)