Foto. Ilustrasi
Bongkar Post
Bandarlampung,
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) DPC Lampung kawal kasus meninggalnya Adriansyah (umur 19 tahun), tewas setelah terperosok masuk ke dalam mesin Chipper (mesin penghancur kayu).
Menurut pekerja di pabrik tersebut bahwa korban merupakan warga Kelurahan Gedung Dalem Kecamatan Batang Hari Nuban Lampung Timur, ia berkerja di bagian mesin pengupas kayu di PT Minggok Indonesia.
Adapun kronologi kejadian menurut Kapolsek Terbanggi Besar pada saat dikonfirmasi mengatakan, saksi yang merupakan karyawan di lokasi merasa terkejut pasalnya pada saat bersih bersih, saksi melihat korban berjalan menuju ke mesin tempat ia bekerja, tak lama setelah itu, mesin tiba-tiba mati, dan saksi memeriksa bagian atas mesin, pada hari Kamis (13/2/2025).
“Betapa terkejutnya saksi ketika mendapati korban sudah berada di dalam mesin dengan kondisi tubuh yang hancur, hanya menyisakan bagian kepala,” sambung Kapolsek.
Tri Rahmadona selaku Ketua Umum DPC PERMAHI Lampung telah bertemu langsung dan mendengarkan keluhan warga sekitar.
Dia katakan, kejadian ini bukan yang pertama kali, maka dari itu kami meminta kepada pihak Pemerintah Daerah yaitu Kabupaten maupun Provinsi harus mengambil tindak tegas kepada pihak perusahaan.
“Adapun pihak pemerintah dapat mencabut izin usaha perusahaan jika kecelakaan kerja tersebut disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran perusahaan terhadap aturan keselamatan kerja,” lanjut Ketua DPC Permahi.
“Perusahaan dapat dibekukan operasionalnya sementara waktu untuk melakukan penyelidikan dan memperbaiki kondisi keselamatan kerja,” ujarnya.
“Perusahaan dapat melakukan PHK terhadap karyawan yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut. Dalam kasus yang sangat parah perusahaan dapat ditutup secara permanen jika kecelakaan kerja tersebut disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran perusahaan yang berulang-ulang,” tutup Ketua DPC Permahi.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 86 ayat 1, Peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja pasal 3 ayat 1.
Kemudian, Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 tahun 2018 tentang keselamatan kerja dan kesehatan kerja pasal 2 ayat 1.
Dalam kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa, perusahaan dapat dianggap telah melanggar peraturan perundang-undangan tersebut dan bisa dikenakan sanksi yang sesuai.
Maka dari itu dalam kasus tersebut mereka meminta dan mendesak kepada Pemerintah agar kiranya mengambil langkah yang kongkrit dan sesuai dengan Undang-undang dasar 1945 (UUD 1945).
(Red)







