Proyek Rampung, Bayaran Tak Kunjung Cair! Kontraktor Gelar Demo Tuntut UMITRA Lunasi Pembayaran

BONGKAR POST.CO.ID,

BANDAR LAMPUNG – Perselisihan terkait pembayaran proyek pembangunan Gedung UMITRA 7 Lantai semakin memanas.

Bacaan Lainnya

Nining Syafni Syah, pelaksana proyek tersebut, dengan tegas menuntut Universitas Mitra Indonesia (UMITRA) untuk segera melunasi pembayaran sebesar Rp 989.971.640 atas pekerjaan tambahan yang telah diselesaikan.

Menurut Nining, kontrak pembangunan gedung tersebut telah ditandatangani pada 28 Desember 2021. Seiring berjalannya proyek, UMITRA mengajukan permintaan pekerjaan tambahan yang dikomunikasikan melalui chat resmi. Permintaan ini didukung dengan bukti berupa foto, video, serta kesaksian para pekerja yang terlibat.

“Pekerjaan tambahan ini bukan inisiatif saya, melainkan permintaan langsung dari UMITRA. Semua sudah kami kerjakan sesuai arahan mereka, lengkap dengan bukti dokumentasi dan kesaksian. Namun, hingga saat ini pembayaran belum juga dilakukan,” ujar Nining saat menggelar aksi damai di depan Kampus UMITRA Bandar Lampung, Rabu (19/2/2025).

Nining menegaskan bahwa pekerjaan tambahan tersebut telah selesai dan digunakan sepenuhnya oleh UMITRA. “Mahasiswa telah menggunakan fasilitas di dalam gedung tersebut, dan tidak ada satu pun komplain dari pihak kampus terkait kualitas pekerjaan. Namun, saat tiba waktunya pembayaran, UMITRA justru menghindar,” ungkapnya.

Permintaan Pembayaran dan Penolakan UMITRA

Nining mengungkapkan bahwa kontrak pembangunan gedung telah disepakati dan dilaksanakan dengan baik oleh dirinya dan timnya. Di luar kontrak awal, UMITRA sendiri yang meminta tambahan pekerjaan. Bukti permintaan ini jelas, baik dalam bentuk komunikasi tertulis, foto dokumentasi, maupun keterangan saksi dari para pekerja yang terlibat.

Namun, saat tiba waktunya membayar pekerjaan tambahan, UMITRA menolak untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, meskipun gedung telah digunakan secara penuh. Beberapa kali upaya penagihan telah dilakukan, termasuk dua kali somasi yang telah dilayangkan, tetapi hingga kini belum ada penyelesaian.

“Kami hadir di sini bukan untuk mengemis! Kami hadir untuk menuntut keadilan. Hak kami harus segera dibayarkan,” tegas Nining di hadapan awak media.

Tuntutan dan Ancaman Langkah Hukum

Nining menuntut agar UMITRA segera menyelesaikan kewajiban pembayaran sebesar Rp 989.971.640 dan menandatangani berita acara serah terima pekerjaan sebagai bukti sah bahwa pekerjaan telah selesai sesuai permintaan mereka.

Jika UMITRA tetap menghindar, Nining memastikan akan menempuh jalur hukum, termasuk pelaporan pidana atas dugaan penggelapan dan penipuan berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Bayar hak kami, atau kami akan membawa kasus ini ke ranah nasional dan mengekspos perbuatan curang ini ke publik,” tambahnya.

Pernyataan Perwakilan Pekerja dan Kuasa Hukum

Para pekerja yang terlibat dalam proyek ini juga angkat bicara. Mereka menyatakan bahwa mereka telah bekerja keras untuk menyelesaikan pembangunan, namun hak mereka terhambat akibat sengketa pembayaran ini.

“Kami hanya ingin apa yang menjadi hak kami dibayarkan. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal keadilan,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Kuasa hukum Nining, Novianti, juga mendesak pihak UMITRA untuk segera menyelesaikan pembayaran dan menandatangani berita acara serah terima pekerjaan.

“Kami meminta Ibu Rektor UMITRA untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada Ibu Nining. Jika tidak, langkah-langkah hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku akan kami tempuh,” tegas Novianti.

Novianti juga mengungkapkan bahwa telah terjadi berbagai upaya negosiasi, tetapi belum ada titik temu. Ia berharap agar UMITRA segera menyelesaikan masalah ini sebelum menjadi kasus hukum yang lebih besar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak UMITRA belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh Nining Syafni Syah dan timnya. (Jim)

Pos terkait