Bongkarpost.co.id
Pesisir Barat,
Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTN-SI) telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan atau gratifikasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
Pembangunan gedung PKK di Kabupaten Pesisir Barat dinilai tidak begitu penting mengingat kondisi keuangan Pesisir Barat yang defisit. Prioritas pembangunan seharusnya diberikan kepada proyek-proyek yang lebih mendesak dan bermanfaat bagi masyarakat. Pembangunan gedung PKK tersebut dibangun dengan anggaran yang besar dan dibagi menjadi dua termin, yang menimbulkan pertanyaan tentang efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran.
Dugaan Korupsi
AMHTN-SI menemukan beberapa indikasi korupsi dalam proyek pembangunan gedung PKK tersebut, antara lain:
– Proyek pembangunan kantor PKK Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2023 dengan pagu anggaran Rp. 8.672.180.100,00 yang dilaksanakan oleh CV. RATU KAIA.
– Proyek pembangunan kantor PKK lanjutan Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2024 dengan pagu anggaran Rp. 3.105.000.00 yang dilaksanakan oleh CV. RATU KAIA.
– Proyek jalan rehabilitasi Jalan Bendungan Mendatin Pekonmon Kecamatan Ngambur Tahun anggaran 2024 dengan nilai pagu anggaran Rp. 3.000.000.000,00 yang dilaksanakan oleh CV. PUTRA SARANA KONTRUKSI.
Pemenang lelang proyek Pembangunan Gedung Kantor PKK tersebut adalah perusahaan yang sama, yaitu CV. RATU KAIA, baik untuk termin pertama maupun termin kedua. Hal ini menimbulkan kecurigaan tentang adanya prakondisi atau kolusi dalam proses lelang.
Kekurangan Transparansi dan Kualitas
AMHTN-SI juga menemukan bahwa proyek-proyek tersebut tidak transparan dan tidak memberikan dampak yang positif bagi masyarakat. Contohnya, proyek pembangunan kantor PKK lanjutan Kabupaten Pesisir Barat di anggaran termin yang ke dua, jika melihat berdasarkan kontrak dan data di LPSE 10 September 2024/31 Oktober 2024. Tapi fakta di lapangan pada saat investigasi tanggal 14 Maret 2025 itu masih dalam proses pengerjaan. Jika dilihat dari LPSE, pekerjaan tersebut telah selesai, namun faktanya belum selesai.
Selain itu, proyek pembangunan jalan di Pekon Mon di kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat juga memiliki kualitas yang buruk, dengan ketebalan aspal yang sangat tipis dan volume material yang buruk. Hal ini menyebabkan jalan tersebut banyak yang sudah retak dan bolong-bolong.
Sebelumnya, AMHTN-SI telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat beberapa hari yang lalu.
Namun, hingga saat ini belum ada respon atau klarifikasi dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat.
Oleh karena itu, AMHTN-SI akan menyampaikan persoalan ini ke Kejaksaan Agung RI baik pelaporan atau kegiatan aksi unjuk rasa.(Red)
			
									
											





