Proyek Embung di Desa Mekar Jaya Jadi Ajang Bacakan Oknum Kabid PSDA Provinsi Lampung dan Rekanan

LAMPUNG SELATAN – Proyek Embung di Desa Mekar Jaya Kecamatan Merbau Mataram Tahun Anggaran 2021 di sinyalir menjadi ajang ‘Bancakan’ Oknum Kabid Pembangunan dan Observasi Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung beserta Rekanan CV. Manunggal Sulthon Raya.

Betapa tidak, Pekerjaan Embung yang dikerjakan oleh Rekanan CV. Manunggal Sulthon Raya yang menyerap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung tahun 2021 sebesar Rp. 315 juta seharusnya sudah selesai di akhir Desember 2021 lalu. Namun, hingga kini pekerjaan Embung itu belum selesai dan sudah ditinggal oleh Rekanan.

Bacaan Lainnya

Bukan hanya itu, lokasi penempatan Embung pun tidak sesuai dengan nilai kebutuhan. Dikarenakan, disekitar lokasi hanya ada sekitar 3 (tiga) Hektare lahan sawah. Terkesan, Kabid Pembangunan dan Observasi Dinas PSDA Provinsi Lampung tidak memahami kelayakan lokasi penempatan sebuah Embung.

Parahnya lagi, banyak pekerja yang berasal dari desa setempat hingga saat ini belum dibayar oleh pihak rekanan CV. Manunggal Sulthon Raya.

“Itu Embung dikerjakan sekitar November 2021, pekerjaan belum selesai tapi sudah ditinggal oleh pemborong,” jelas warga setempat yang berinsial Jil (55) kepada Bongkar Post belum lama ini.

Menurutnya, ada beberapa warga desa setempat yang ikut bekerja di pembangunan embung itu, hingga saat ini belum dibayar oleh pihak rekanan.

“Ya pekerjaan belum selesai. Pekerjanya juga banyak yang belum dibayar,” tegasnya.

Selain itu, katanya, bangunan embung yang dibangun di Desa Mekarjaya Kecamatan Merbau Mataram itu tidak sama seperti pembangunan embung-embung di daerah lain. Dikarenakan, bangunan yang dikerjakan hanya sebuah tanggul pembatas lahan sawah. Disekitar lokasi tidak ada kolam embung yang dibangun permanen.

“Coba lihat sendiri mas, itu kalau menurut kami bukan bangunan embung, itu bangunan tanggul sawah. Yang tanahnya ditumpuk setinggi 2 meter lalu ditutup adukan sementara. Pinggir kolam pun hanya digali siring biasa, l” ungkapnya.

Dia menambahkan, pada bagian ujung bangunan tanggul oleh rekanan dipasang plang pengumuman warga dilarang berenang di Embung karena kedalaman Embung hingga 5 (lima) meter.

“Lucu ya sampai dipasang pengumuman segala, dilarang berenang karena kedalaman Embung 5 meter. Lah mau berenang dimana, mana airnya, kan itu lahan sawah biasa yang belum digali kolam embung. Emang mau berenang disawah,” celotehnya.

Sementara, hingga saat ini Kabid Pembangunan Observasi Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Haromi Akso dan rekanan CV. Manunggal Sulthon Raya belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi terkait pemberitaan tersebut.

(Fir)

Pos terkait