Proses Seleksi Sekda Lampung Tengah Diduga Sarat Nepotisme

Proses Seleksi Sekda Lampung Tengah Diduga Sarat Nepotisme, Panji Nugraha Tunjuk Kuasa Hukum untuk Lakukan Upaya Hukum

Bongkarpost.co.id

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung,

Dugaan praktik nepotisme kembali mencuat di tubuh Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah. Pengangkatan Welly Adiwantara, S.STP., M.M. sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah menuai sorotan tajam setelah diketahui bahwa ia merupakan adik ipar dari Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

Salah satu warga, Panji Nugraha AB, S.H., menyatakan keberatan hukum dan menunjuk tim kuasa hukum untuk menindaklanjuti masalah ini.

“Saya, Panji Nugraha AB, S.H., selaku warga masyarakat Desa Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025, telah melakukan upaya hukum terkait dengan seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Panji dalam keterangan resminya, di kantor kuasa hukum, Kamis (3/7/2025).

Menurut Panji, proses seleksi yang kini menjadi perbincangan publik itu diduga kuat sarat kepentingan, bahkan melibatkan hubungan kekeluargaan antara calon Sekda dengan Bupati.

“Yang menjadi sorotan publik saat ini adalah adanya dugaan nepotisme dan konflik kepentingan dalam prosesnya. Diduga beberapa calon kuat yang muncul bahkan memiliki hubungan kekeluargaan dengan Bupati Lampung Tengah,” tegasnya.

Panji menekankan bahwa proses seleksi seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan sebagai upaya mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Ia menilai bahwa jika panitia seleksi mengabaikan prinsip ini, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad).

“Upaya hukum keberatan atas Hasil Akhir Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah No. 015/PANSEL-JPTP/LT/2025 merupakan tanggung jawab moral saya selaku praktisi hukum dan bentuk kecintaan saya terhadap Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Panji lagi.

Ia juga menyebut adanya pelanggaran terhadap asas umum pemerintahan yang baik, serta nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia.

“Jangan sampai dugaan nepotisme dan konflik kepentingan ini menggurita dalam pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah, karena hal itu bisa mempengaruhi subjektivitas dalam pengambilan keputusan yang pada akhirnya merugikan masyarakat Lampung Tengah,” ungkapnya.

Panji menegaskan, apabila keberatan hukum ini tidak direspons oleh pihak terkait, ia akan menempuh langkah hukum lanjutan berupa gugatan pembatalan hasil seleksi.

Ia mengutip ungkapan “Salus Populi Suprema Lex Esto”, yang berarti “kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi.”

Menurutnya, adagium hukum klasik tersebut menekankan bahwa kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama dalam pembuatan dan penerapan hukum.

Untuk itu, Panji Nugraha resmi menunjuk Andri Meirdyan Syarif, S.E., S.H., M.M. & Partner sebagai kuasa hukumnya dalam perkara ini.

Ia menegaskan bahwa kuasa hukum tersebut bertindak sebagai KUASA HUKUM Pemberi Kuasa guna mewakili dan atau mendampingi, serta membela kepentingan hukum Pemberi Kuasa dalam kedudukannya sebagai Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Padang Ratu RT 001/RW 001, Kelurahan/Desa Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Tindakan hukum ini terkait Surat Notifikasi Keberatan tertanggal 25 Juni 2025 kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Cq Kepala BKPSDM Kabupaten Lampung Tengah tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah.

Kuasa hukum Panji, Andri Meirdyan Syarif, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada BKPSDM Kabupaten Lampung Tengah serta Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Pratama pada 25 Juni 2025.

“Saat ini kami masih menunggu tanggapan dalam jangka waktu 14 hari sesuai ketentuan. Jika tidak direspons, maka kami akan segera membuat surat pengaduan resmi kepada Lembaga Ombudsman Republik Indonesia,” ujar Andri.

Andri juga menyatakan prihatin atas sikap instansi pemerintah yang terkesan mengabaikan laporan resmi warga.

Andri menegaskan, apa yang dilakukan kliennya adalah murni bagian dari hak konstitusional warga negara.

“Kalau ada pihak-pihak yang merasa terganggu dengan surat itu, silakan dibalas secara formal dan diklarifikasi. Tidak perlu menggunakan cara-cara yang justru meresahkan,” tegas Andri.

Ia pun menutup dengan pernyataan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum untuk membela hak-hak kliennya jika ada tindakan intimidatif atau pelanggaran hukum.

“Siapapun yang melakukan tindakan melanggar hukum terhadap klien kami akan kami pertimbangkan untuk dilaporkan melalui jalur hukum. Semua ini demi melindungi kepentingan hukum klien kami,” tutup Andri. (Jim)

Pos terkait