Program Pemutihan PKB Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2025
Bongkar Post, Bandar Lampung
Akun Instagram resmi Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, @mirzajihan, pada Minggu (27/7/2025), mengumumkan perpanjangan Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), menjadi 31 Oktober 2025, yang seharusnya berakhir pada 31 Juli 2025.
Perpanjangan ini dilakukan atas permintaan dan dorongan dari berbagai lapisan masyarakat.
“Perpanjangan berlaku mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025. Bayar pajak kendaraan Anda di Samsat atau gerai Bapenda terdekat di seluruh Lampung,” ujar Jihan.
Dalam akun Instagram, Wagub Jihan mengajak masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan momentum ini. Ia menegaskan bahwa perpanjangan program ini akan disertai berbagai kemudahan layanan.
“Insyaallah akan ada kemudahan layanan lainnya pada program perpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor ini,” lanjutnya.
Salah satu kemudahan yang ditawarkan adalah fasilitas mutasi kendaraan dari luar Lampung ke dalam wilayah provinsi tanpa dikenai pajak kendaraan tahun pertama.
“Ayo manfaatkan segera dan jangan lewatkan kesempatan ini dan bayarkan pajak kendaraan bermotor anda melalui samsat dan gerai Bapenda seluruh wilayah Lampung. Kita bangun bersama Lampung yang lebih sejahtera untuk Lampung Maju menuju Indonesia Emas,” tutup Jihan.
Foto. Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riyadi
_______________________
Senada disampaikan oleh Kepala Bapenda Lampung Slamet Riyadi, bahwa program pemutihan pajak kendaraan di Lampung telah berlangsung sejak 1 Mei, yang direncanakan berakhir pada 31 Juli 2025. Namun, karena tingginya antusiasme dan permintaan publik menjadi alasan utama perpanjangan program hingga 31 Oktober 2025. (ADV)