Tajuk- Praktik Korupsi Berjamaah Dalam Pusaran Tata Kelola Parkir ?

Tajuk

 

Bacaan Lainnya

Merujuk Undang-Undang, UU No.6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Adalah dasar pertimbangan Pemerintah Kota Bandar Lampung beserta DPRD Memutuskan Menetapkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di dalam UU Cipta Kerja (PP Nomor. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ) Pemerintah secara tegas mengatur setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk asas legalitas, tak terkecuali pelaku usaha jasa parkir aktivitas perparkiran.

NIB sebagai identitas pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya , aktivitas perparkiran yaitu dengan kode klasifikasi baku lapangan kerja Indonesia (KBLI) : 52215 untuk aktivitas perparkiran di luar badan jalan (off street parking ); KBLI 52214 untuk aktivitas perparkiran di bahu jalan ( On Street Parking ).

Oleh karena aktivitas perparkiran termasuk kriteria berusaha berbasis risiko Menengah-Tinggi berpotensi terjadinya cidera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya, Pelaku Usaha aktivitas perparkiran harus pula melengkapi NIB dengan Sertifikat Standar Terverifikasi oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) di tanda tangani secara elektronik oleh dan atas nama Kepala Daerah/ Walikota.

Dari penelusuran di lapangan ditemukan fakta tidak satupun para pelaku usaha jasa parkir (aktivitas perparkiran), pelayanan parkir di tepi jalan umum yang memiliki NIB dan Sertifikat Standar Terverifikasi sebagai legalitas kegiatan jasa parkir aktivitas perparkiran mereka.

Lah kok bisa ?, mereka juru parkir tersebut tidak ada NIB dan bersertifikat standar (ilegal) memungut retribusi, tidak pakai karcis lagi.

Anehnya lagi, Pemkot Bandarlampung ikut pula memungut pajak kepada mereka yang lakukan kegiatan ilegal jasa parkir aktivitas perparkiran ?

PP no5/2021 Ttg Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko*

 

Pasal 1.

1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

11. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

12. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

13. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.

 

Pasal 4.

Untuk memulai kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi:

a. Persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau

b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

(Red)

Pos terkait