Polsek Rambang Lubai Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Sapi, Dua Rekannya Masih Buron

Bongkarpost.co.id

Sumatra Selatan,

Bacaan Lainnya

Jajaran Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang sempat meresahkan warga. Seorang pria berinisial SAD (35), warga Desa Tanjung Kemala Kecamatan Lubai, berhasil diamankan setelah buron lebih dari satu tahun akibat kasus pencurian sapi milik warga setempat.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM. Situmorang menyampaikan bahwa penangkapan di rumah pelaku, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Rabu (30/10/25) dini hari sekira pukul 00.05 WIB.

“Pelaku SAD ditangkap tanpa perlawanan oleh tim opsnal Elang Lubai setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rambang Lubai sejak tahun lalu,” ungkap AKP Situmorang. 

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Rambang Lubai IPDA Ahmad Bella, SH atas perintah Kapolsek Rambang Lubai AKP Afrinaldi, S.Sos setelah menerima informasi keberadaan tersangka. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku SAD mengakui telah mencuri satu ekor sapi betina milik warga bernama Budi Puryadi (42) pada 31 Juli 2024 bersama tiga orang rekannya, yakni FZ (sudah tertangkap), KR, dan MD (masih DPO).

Kejadian bermula ketika korban mendapati seekor sapi betinanya hilang dari kandang di Dusun IV Desa Tanjung Kemala. Setelah dilakukan pencarian bersama warga, korban hanya menemukan kepala sapi miliknya di semak-semak tepi jalan kawasan Pertamina pada 2 Agustus 2024. Berdasarkan ciri fisik sapi yang ditemukan, korban memastikan bahwa itu adalah miliknya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Lubai. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp14 juta.

Dalam penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 60 cm bergagang plastik hitam dengan sarung kayu coklat, serta foto kepala sapi di lokasi kejadian. Saat ini, penyidik masih mendalami peran pelaku lainnya yang hingga kini masih buron.

“Kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Muara Enim dalam memberantas kejahatan konvensional di wilayah hukum Polsek jajaran, khususnya pada pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025,” lanjut AKP Situmorang. Ia juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus diberikan kepada para pelaku kejahatan yang mengganggu rasa aman masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka SAD dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, Polsek Rambang Lubai terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap dua pelaku lain yang masih dalam pengejaran.

Dengan keberhasilan ini, Polsek Rambang Lubai berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat. “Kami mengimbau kepada seluruh warga agar senantiasa waspada terhadap potensi tindak kriminal serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas AKP RTM. Situmorang.(Red)

Pos terkait