Bongkar Post
LAMPUNG TIMUR, BP – Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung timur Polda Lampung membawa paksa seorang laki-laki diduga melakukan penyalagunaan dan peredaran Narkoba.
Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Roma Jum’at (7/04/23) menjelaskan, tersangka berinisial GM (24) warga Desa Sinar harapan Kecamatan Talang padang Kabupaten Tanggamus.
Berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.
Dengan tindakan cepat tepat kapolsek Labuhan Ratu kabupaten Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku sekira pukul 21:00 wib pada hari Kamis 6/04/2023
di Desa Raja Basa Lama 1 Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timu “ujarnya
Lanjut Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian Polsek labuhan Ratu melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 0.21 Gram, 1 (satu) Perangkat Alat Hisap dan di tambah 2 Buah korek api gas .
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dia menggakui barang tersebut milik tersangka.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Labuhan Ratu dan selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Lampung timur untuk diperoses secara hukum.” ucapnya
“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya. (Fad)







