Polsek Gunung Megang Ungkap Kasus Pencurian Burung Murai Batu

Bongkarpost.co.id

Muara Enim ,

Bacaan Lainnya

Jajaran Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Gunung Megang.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kapolsek Gunung Megang IPTU KMS Erwin, SH, MH mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku berinisial MAA (23) dan N (27), keduanya merupakan warga Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. “Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di dua lokasi berbeda setelah tim Trabazz Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti di lapangan,” ungkap IPTU Erwin, Kamis (30/10/2025).

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 12.15 WIB di rumah korban bernama Zawawi bin Abdul Lekat (56), seorang petani yang tinggal di Dusun I Desa Gunung Megang Luar. Saat itu, korban menggantung burung peliharaannya jenis murai batu di teras rumah sebelum berangkat ke masjid untuk melaksanakan salat Jumat. Namun, sepulang dari masjid, korban dikejutkan dengan keramaian warga yang memberitahukan bahwa burung kesayangannya telah hilang.

Burung murai batu yang dicuri tersebut diketahui memiliki nilai jual cukup tinggi, yakni sekitar Rp3.000.000, yang dibeli korban dari seorang warga bernama Kerin. Mengetahui hal itu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Kanit Reskrim IPDA Roberten Nurasidi bersama Tim Trabazz.

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi keterlibatan dua orang pelaku. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap MAA dan N di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu buah sangkar burung sebagai barang bukti. “Keduanya mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Polsek Gunung Megang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Kapolsek Gunung Megang menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara. Ia juga mengapresiasi respon cepat tim di lapangan yang mampu menuntaskan kasus dalam waktu singkat sejak laporan diterima.

Lebih lanjut, IPTU Erwin menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Gunung Megang dalam menindak segala bentuk kejahatan konvensional di wilayah hukumnya, khususnya selama pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025. “Operasi ini bertujuan menekan angka kriminalitas seperti Curat, Curas, dan Curanmor serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” jelasnya.(Red)

Pos terkait