Polsek Gunung Megang Ringkus Pelaku Pencurian TBS di Areal PTPN IV, Kerugian Capai Hampir Rp 5 Juta
Bongkar Post, Muara Enim – Personel Polsek Gunung Megang berhasil mengungkap kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan milik PTPN IV Reg. VII Kebun Suli, Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A.M. (37), warga Dusun I, Desa Kayu Ara Sakti, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, yang diketahui merupakan seorang buruh tani.
Kapolsek Gunung Megang Iptu KMS Erwin, SH, MH mengatakan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 19 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB. “Saat itu, tim patroli keamanan kebun sedang melakukan patroli rutin dan mendapati empat orang mencurigakan yang mengendarai dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi memasuki areal perkebunan,” jelas Kapolsek.
Melihat gelagat mencurigakan, tim patroli melakukan pengintaian. Tak lama kemudian, keempat orang tersebut terlihat sedang memanen dan mengumpulkan buah kelapa sawit di Blok 868 Afdeling VII Kebun Suli. Mengetahui hal tersebut, petugas keamanan segera menghubungi Polsek Gunung Megang untuk melakukan penindakan di lokasi kejadian.
“Setelah anggota kami tiba di TKP, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa sekitar 60 tandan buah sawit dengan berat lebih kurang 1.380 kilogram, dua unit sepeda motor jenis jambrong tanpa plat nomor, serta dua buah keranjang kayu,” terang Iptu Erwin. Dari hasil perhitungan pihak perusahaan, total kerugian akibat pencurian tersebut mencapai Rp 4.829.649.
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, satu pelaku berhasil ditangkap di pondok kebun Desa Bangun Sari pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. “Pelaku A.M. kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Gunung Megang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan di antaranya 60 tandan buah kelapa sawit, dua unit sepeda motor jambrong, serta dua buah keranjang kayu yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek Gunung Megang Iptu KMS Erwin, SH, MH.
Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Sikat II Musi 2025, yang dilaksanakan di jajaran Polda Sumsel dalam rangka menekan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, curas, curanmor, serta premanisme di wilayah hukum Polres Muara Enim.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan perkebunan dan segera melaporkan ke pihak kepolisian. “Kerja sama antara masyarakat, pihak perusahaan, dan aparat keamanan sangat penting agar situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (*)
									
											





